Nelayan mengangkut ikan hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Beba di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (3/10/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur pada Januari 2022 guna memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekologi dan ekonomi serta keberlanjutan sumber daya perikanan nasional untuk mendukung ketahanan pangan dan sosial-ekonomi manyarakat. (FOTO : Antara/Arnas Padda)
Nelayan mengangkut ikan hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Beba, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (3/10/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur pada Januari 2022 guna memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekologi dan ekonomi serta keberlanjutan sumber daya perikanan nasional untuk mendukung ketahanan pangan dan sosial-ekonomi manyarakat. (FOTO : Antara/Arnas Padda)
Nelayan mengangkut ikan hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Beba di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (3/10/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur pada Januari 2022 guna memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekologi dan ekonomi serta keberlanjutan sumber daya perikanan nasional untuk mendukung ketahanan pangan dan sosial-ekonomi manyarakat. (FOTO : Antara/Arnas Padda)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,TAKALAR -- Nelayan mengangkut ikan hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Beba di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (3/10/2021).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan secara terukur pada Januari 2022 guna memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekologi dan ekonomi serta keberlanjutan sumber daya perikanan nasional untuk mendukung ketahanan pangan dan sosial-ekonomi manyarakat.
sumber : Antara
Advertisement