REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai secara aktif melaksanakan pengawasan dan penindakan atas barang-barang yang peredarannya tidak sesuai aturan kepabeanan dan cukai. Barang hasil penindakan tersebut kemudian dimusnahkan pada periode tertentu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku. Pada kesempatan ini, Bea Cukai Soekarno Hatta memusnahkan kosmetik impor Toko Bebas Bea yang kedaluwarsa.
“Pemusnahan ini berlangsung di gudang PT Aura Cantik, dengan jumlah produk yang dimusnahakan sebanyak 979, merk SK-II dan La Prairie. Perusahaan ini merupakan pengelola dan distributor produk-produk kosmetik impor ke Toko Beba Bea di Bandara Internasional Soekarno Hatta,” ujar Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi.
Firman menambahkan pemusnahan ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi Bea Cukai atas pengawasan terhadap barang-barang impor di Toko Bebas Bea, sekaligus pelayanan bagi pengguna jasa yang aktif bersinergi dan melaporkan pengelolaan barang impor yang tak habis dijual sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.04/2017 tentang Toko Bebas Bea.
Sementara itu, Bea Cukai Gresik juga laksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan periode Juli 2019-Mei 2021. Bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Gresik, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemkab Gresik dan Lamongan, Kanwil DJKN Jatim I, Satpol PP, Kejari, serta Polres setempat. “Adapun jenis barang yang akan dimusnahkan yaitu 513.263 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM); 524 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT); 1.400 batang Sigaret Putih Mesin (SPM); 16 bungkus tembakau iris; 1,5 liter vape; 267,516 liter MMEA; delapan botol, satu kantong, 60 kotak dan 51 buah Obat-obatan kadaluwarsa (expired); serta enam buku dan majalah eks kepabeanan,” ujar Firman.
Firman mengungkapkan bahwa diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antar instansi di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat, serta meminimalisir kerugian dari peredarannya.