REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pasukan Israel menghancurkan sebuah masjid di Douma, Tepi Barat pada Kamis (4/11). Masjid dihancurkan dengan dalih tak memiliki izin pembangunan.
Suleiman Dawabsheh, kepala dewan lokal di Douma, sebuah desa di selatan Nablus, mengatakan, pasukan Israel menyerbu lingkungan Al-Shakara untuk mengobrak-abrik masjid. “Masjid yang dihancurkan itu berusia dua tahun dan berdiri di (atas lahan) 60 meter persegi,” kata Dawabsheh saat diwawancara Anadolu Agency.
Ia mengungkapkan hampir 50 warga di lingkungan tersebut sering mengunjungi masjid itu untuk menunaikan shalat. Menurut Dawabsheh, penghancuran masjid dilakukan karena Israel menyebut ia dibangun tanpa izin di Area C, Tepi Barat.
Berdasarkan Kesepakatan Oslo tahun 1995, wilayah dan kewenangan Israel-Palestina atas Tepi Barat dibagi menjadi tiga, yakni area A, B, dan C. Area A adalah wilayah yang sepenuhnya berada di bawah kekuasaan Palestina. Sementara Area B merupakan wilayah yang dikendalikan Otoritas Palestina, namun sektor keamanannya dikontrol Israel.
Sedangkan Area C adalah wilayah yang sepenuhnya dikuasai Israel. Namun pembagian wilayah itu dianggap tak adil. Pasalnya Area C merupakan wilayah pertanian dan sumber air utama Tepi Barat.
Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina telah mengutuk penghancuran masjid oleh pasukan Israel. “Pembongkaran masjid di Douma adalah kejahatan baru yang ditambahkan ke kejahatan pendudukan terhadap tempat-tempat suci," katanya.
Menurut Palestina, penghancuran itu adalah serangan yang jelas terhadap tempat suci dan tempat keagamaan umat Islam.