REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mejatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Andri Wibawa, anak Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif, Aa Umbara. Majelis Hakim yang dipimpin Surachmat menilai terdakwa tidak memenuhi unsur seperti yang didakwakan Jaksa KPK.
"Menyatakan terdakwa Andri Wibawa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal,’’ kata Hakim Surachmat dalam putusan yang digelar Kamis (4/11).
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini. ’’Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Upaya hukum kasasinya apabila dianggap tidak sesuai, melakukan upaya hukum," ujar Hakim.
Baca juga:
- Bupati Bandung Barat Minta Dibebaskan
- KPK Tuntut Bupati Bandung Barat Nonaktif 7 Tahun
- Hengky Kurniawan Hadiri Sidang Korupsi Bansos Aa Umbara
Dalam sidang tuntutan, Jaksa KPK menuntut Andri Wibawa dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa KPK menjerat terdakwa dengan Pasal 12 i UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Bupati KBB nonaktif, Aa Umbara telah divonis selama lima tahun dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor. Jaksa KPK menuntut Aa Umbara dengan tujuh tahun penjara. Baik Aa maupun Andri diseret ke pengadilan terkait dengan kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten bandung Barat.