Kamis 04 Nov 2021 21:10 WIB

MA Tolak Permohonan Kasasi Napoleon Bonaparte

Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu divonis oleh Majelis Hakim 4 Tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu divonis oleh Majelis Hakim 4 Tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara.

"Amar putusan, JPU dan terdakwa tolak," demikian termuat dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta pada Kamis (4/11).

Baca Juga

Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori. Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada 10 Maret 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp 5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.