Kamis 04 Nov 2021 23:34 WIB

In Picture: Pergub DKI Tentang Emisi, Bengkel Uji Emisi Laku

.

Red: Yogi Ardhi

Mekanik melakukan uji emisi berbayar sebuah kendaraan bermotor roda dua disebuah bengkel motor kawasan Veteran, Bintaro, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Pemilik bengkel mengaku bahwa dalam satu hari bengkel nya melayani uji emisi empat puluh kendaraan roda dua, hal ini terjadi karena akan segera diberlakukannya Perarturan Gubernur (Pergub) DKI No.66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk melakukan atau lulus uji emisi yang mulai berlaku tanggal 13 November 2021. (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal/hp.)

Mekanik melakukan uji emisi berbayar sebuah kendaraan bermotor roda dua disebuah bengkel motor kawasan Veteran, Bintaro, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Pemilik bengkel mengaku bahwa dalam satu hari bengkel nya melayani uji emisi empat puluh kendaraan roda dua, hal ini terjadi karena akan segera diberlakukannya Perarturan Gubernur (Pergub) DKI No.66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk melakukan atau lulus uji emisi yang mulai berlaku tanggal 13 November 2021. (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal/hp.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Mekanik melakukan uji emisi berbayar sebuah kendaraan bermotor roda dua disebuah bengkel motor kawasan Veteran, Bintaro, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Pemilik bengkel mengaku bahwa dalam satu hari bengkel nya melayani uji emisi empat puluh kendaraan roda dua, hal ini terjadi karena akan segera diberlakukannya Perarturan Gubernur (Pergub) DKI No.66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk melakukan atau lulus uji emisi yang mulai berlaku tanggal 13 November 2021. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement