Kamis 04 Nov 2021 23:40 WIB

Polda Lampung Gencar Razia Travel Gelap

Razia travel gelap digelar dalam waktu yang tak menentu.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas polisi memeriksa mobil travel gelap yang disita di halaman Polres Metro Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). Satlantas Polres Metro Bekasi mengamankan 32 travel gelap yang masih beroperasi saat larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Foto: ANTARA / Fakhri Hermansyah
Petugas polisi memeriksa mobil travel gelap yang disita di halaman Polres Metro Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). Satlantas Polres Metro Bekasi mengamankan 32 travel gelap yang masih beroperasi saat larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ditlantas Polda Lampung menggelar razia travel gelap (ilegal) dan juga travel resmi ntuk keamanan dan keselamatan di jalan raya. Razia yang tidak menentu tempatnya tersebut sudah dimulai sejak 1 November 2021 hingga batas yang belum ditentukan.

Dalam tiga hari terakhir, Ditlantas Polda Lampung sudah melakukan penilangan lebih dari 50 unit kendaraan travel gelap yang melanggar. Jenis pelanggaran di antaranya izin usaha travel, SIM, STNK, dan juga kelengkapan kendaraan.

Baca Juga

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan adanya razia travel gelap di wilayah hukum Polda Lampung. “Sudah dimulai sejak 1 November 2021,” kata Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma di Bandar Lampung, Kamis (4/11).

Raden Romdhon mengatakan, razia tidak menentu tempatnya dan sampai kapan waktunya. Petugas terus melakukan razia terhadap mobil travel gelap di berbagai tempat untuk keamanan, ketertiban, dan keselamatan di jalan raya.

Petugas, jelasnya, melakukan pemeriksaan terhadap mobil travel berpelat nomor polisi warga hitam di jalan lintas. Petugas memeriksa kelengkapan SIM, STNK, dan juga surat izin usaha travel. Bila diketahui ada pelanggaran, petugas menilang kendaraan dengan menahan STNK.

Petugas di lapangan mencurigai kendaraan yang terindikasi travel gelap yang membawa penumpang. Mobil yang biasa digunakan untuk travel gelap yakni jenis minibus dengan sarat muatan. Penahanan STNK tersebut untuk menghindari mobil tersebut digunakan sopir lain.

Berdasarkan pemantauan Republika.co.id di Bundaran Tugu Raden Intan II dan sepanjang Jalan Soekarno – Hatta (jalan lintas Sumatra), Kamis (4/11), kendaraan travel gelap yang nomor polisi warna hitam pribadi masih terlihat mengetem menunggu penumpang.

Satu mobil terparkir dengan pintu belakang terbuka menandakan mobil tersebut menunggu penumpang yang akan ke Pelabuhan Bakauheni. Aktivitas travel gelap tersebut berlangsung 24 jam di jalan lintas Sumatra dalam Kota Bandar Lampung.

“Mau ke Bakau (Pelabuhan Bakauheni) sebentar lagi berangkat,” kata seorang lelaki yang menjajakan kepada penumpang membawa tas di Bundaran Tugu Raden Intan II, Rajabasa, Bandar Lampung.

Aktivitas mobil travel gelap tersebut dari pagi sampai malam hari. Penumpang yang turun bus dari berbagai daerah di Lampung, yang ingin melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Bakauheni hingga ke Jawa dapat menumpang mobil travel gelap tersebut dengan harga kesepakatan.

Bagi penumpang yang sudah biasa naik travel gelap tidak ada kekhawatiran lagi soal keamanan dan keselamatan di jalan. “Sudah biasa kalau naik travel di jalan, dari pada masuk Terminal Rajabasa,” kata Fachri, penumpang tujuan Bakauheni.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement