Jumat 05 Nov 2021 06:56 WIB

Satgas: Kebijakan Skrining Bersifat Dinamis

Ancaman importasi kasus yang masuk ke Indonesia akan diantisipasi

Rep: fauziah mursid/ Red: Hiru Muhammad
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur Senin (25/10/2021). Pemerintah telah memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara dengan syarat harus didampingi orang tua atau keluarga dan memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan baru yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupa Surat Edaran (SE) No.88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur Senin (25/10/2021). Pemerintah telah memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara dengan syarat harus didampingi orang tua atau keluarga dan memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan baru yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupa Surat Edaran (SE) No.88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan pengendalian Covid-19 yang di dalamnya termasuk skrining pelaku perjalanan internasional saat ini sudah berubah. Hal ini menyesuaikan kondisi kasus Covid-19 di Tanah Air maupun negara-negara lain yang mulai melandai.

Namun demikian, Wiku mengingatkan masyarakat kebijakan ini bersifat dinamis menyesuaikan kondisi kasus."Saya tekankan kembali kebijakan skrining salah satunya durasi karantina akan dinamis kedepannya, mengingat monitoring implementasi kebijakan di lapangan terus dilakukan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (4/11).

Saat ini kata Wiku, terdapat perubahan kelonggaran antara lain lamanya durasi karantina pelaku perjalanan internasional maupun kewajiban testing sebelum keberangkatan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Hal ini sesuai dengan temuan beberapa penelitian salah satunya studi kasus dari 131 negara di Benua Eropa di tahun 2021 yang menyatakan penyusunan kebijakan pelaku perjalanan yang baik ialah yang sensitif dan spesifik. Yakni sesuai kondisi kasus di asal dan tujuan negara, cakupan vaksinasi, kepadatan arus perjalanan dan persiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan di negara tujuan.

"Semakin tinggi kenaikan kasus baik di negara asal maupun tujuan pelaku perjalanan, serta semakin tinggi arus perjalanan maka diperlukan skrining yang semakin ketat, sebagaimana yang Indonesia lakukan di awal pandemi Covid-19 melanda," ujarnya.

Namun, ia menjelaskan, keputusan pemangkasan durasi karantina di Indonesia yang diambil Pemerintah saat ini akan diikuti dengan antisipasi risiko penularan lainnya. Seperti menerapkan upaya tes ulang, penggunaan mesin PCR dengan kemampuan akurasi yang tinggi dan penegakan protokol kesehatan yang baik selama karantina berlangsung.

Selain itu, ia mengatakan ancaman importasi kasus yang masuk ke Indonesia akan diantisipasi dengan  peningkatan upaya whole genome sequencing oleh pemerintah serta pengendalian arus mobilitas dalam negeri.

Karenanya, kebijakan skrining akan dinamis kedepannya mengingat monitoring implementasi kebijakan di lapangan terus dilakukan."Data ini nantinya akan dianalisis sebagai dasar evaluasi kebijakan seefektif mungkin sesuai dengan kondisi saat itu atau yang terkini," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat bersikap adaptif dengan perubahan yang ada karena prinsip gas dan rem diterapkan dalam pengendalian Covid 19.  "Intinya kunci paling efektif dari penyusunan kebijakan adalah kedisiplinan kita bersama menjalankan aturan yang sudah disusun. Sehingga mohon kerjasamanya baik masyarakat maupun petugas di lapangan betul-betul bertanggung jawab menjalankan kewajibannya," ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement