Jumat 05 Nov 2021 07:22 WIB

Satgas Minta Pelaku Perjalanan Utamakan Prokes

Pastikan dalam kondisi sehat sebelum memutuskan untuk melakukan perjalanan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Hiru Muhammad
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (3/11/2021). Pemerintah kembali memperbarui syarat penerbangan mulai (3/11) yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang berisi aturan perjalanan dengan pesawat terbang tidak harus membawa hasil tes negatif PCR, tapi tes antigen serta memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun dengan syarat didampingi orang tua atau keluarga.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (3/11/2021). Pemerintah kembali memperbarui syarat penerbangan mulai (3/11) yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang berisi aturan perjalanan dengan pesawat terbang tidak harus membawa hasil tes negatif PCR, tapi tes antigen serta memperbolehkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun dengan syarat didampingi orang tua atau keluarga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan para pelaku perjalanan internasional ke Indonesia agar mengutamakan disiplin protokol kesehatan. Ia meminta agar calon pelaku perjalanan terlebih dahulu memahami bahwa peluang penularan Covid-19 dapat terjadi baik saat sebelum dalam perjalanan dan setelah sampai di tempat tujuan.

“Untuk itu, pada seluruh tahapan perjalanan, protokol kesehatan harus diutamakan,” kata Wiku saat konferensi pers, dikutip pada Jumat (5/11). Wiku meminta agar para pelaku perjalanan memastikan kondisinya dalam kondisi sehat sebelum memutuskan untuk melakukan perjalanan. Selain itu, mereka juga diminta agar memastikan seluruh dokumen yang diperlukan saat pemeriksaan di Indonesia telah disiapkan dengan baik, mulai dari hasil negatif tes PCR, bukti vaksinasi dosis pertama dan kedua, serta berkas administrasi lainnya seperti visa dan pengisian e-HAC internasional.

“Selanjutnya, saat di perjalanan pastikan setiap penumpang berupaya meminimalisir peluang penularan yang ada misalnya mengusahakan tidak melepas masker kecuali saat makan dan minum di perjalanan dalam durasi panjang atau kewajiban meminum obat,” ujar dia.

Selain itu, diharapkan para pelaku perjalanan juga meminimalisir berbicara secara langsung serta menjaga jarak aman antar penumpang jika memungkinkan dan menjaga kebersihan tangan. Saat tiba di pintu kedatangan yang tersebar di beberapa titik di Indonesia, mereka juga harus melewati beberapa tahapan.

Pertama yakni pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan. Kedua, melakukan entry test atau tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk. Ketiga, melakukan kewajiban karantina yang durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap selama 3 hari dan yang belum divaksin lengkap selama 5 hari. “Keempat, melakukan exit test atau tes ulang kedua setelah kedatangan,”  kata Wiku.

Bagi para pelaku perjalanan yang wajib karantina 3 hari, maka tes ulang dilakukan di hari ketiga. Sedangkan bagi yang melakukan karantina 5 hari, maka exit test di hari keempat sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan jika hasil kedua tes ulang sebelumnya dinyatakan negatif.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement