REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto hari ini, Jumat (5/11). Aset jaminan yang disita berupa tanah seluas kurang lebih 120 hektare senilai Rp 600 miliar.
Mahfud mengatakan, lokasi tanah tersebut berada di kawasan industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. "Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat.
"Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara," katanya.
Mahfud menuturkan, Satgas BLBI pun memiliki dokumen resmi untuk melakukan penyitaan tersebut. "Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu," ujarnya.
Sebelum penyitaan ini, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito. Namun, tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut, pihaknya sudah menemui perwakilan Tommy dan Tutut untuk membahas masalah penagihan utang BLBI. "Kita sudah bertemu dengan kuasanya dan satgas sudah menyampaikan apa yang akan dilakukan oleh satgas kepada yang bersangkutan, manakala penyelesaian tidak dapat dilakukan secara sukarela," kata Rionald dalam konferensi pers secara daring, Selasa (27/10).