REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang terkait dugaan kasus suap penanganan perkara pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Perkara tersebut telah mentersangkakan mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ).
"Diperiksa sebagai saksi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/11).
Adapun, keenam saksi yang diperiksa itu adalah mantan kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman; dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Bina Marga Lampung Tengah yaitu Supranowo dan Andri Kadarisman; Kasub Bid Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Tengah, Indra Erlangga dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Dariyus Hartawan.
Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung. Meski demikian, belum diketahui materi penyidikan yang dikonfirmasi KPK terhadap keenam orang saksi tersebut. Kendati, pemanggilan saksi dilakukan guna membuat terang sebuah perkara pidada rasuah.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka pemberi suap. Politisi partai Golkar itu terjerat perkara suap pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Nama Azis Syamsuddin kerap muncul dalam dakwaan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya.
Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS. Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.