Jumat 05 Nov 2021 13:13 WIB

KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Suap Azis Syamsuddin

KPK periksa enam saksi terkait kasus suap Azis Syamsuddin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang terkait dugaan kasus suap penanganan perkara pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Perkara tersebut telah mentersangkakan mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ).

"Diperiksa sebagai saksi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/11).

Baca Juga

Adapun, keenam saksi yang diperiksa itu adalah mantan kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman; dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Bina Marga Lampung Tengah yaitu Supranowo dan Andri Kadarisman; Kasub Bid Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Tengah, Indra Erlangga dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Dariyus Hartawan.

Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung. Meski demikian, belum diketahui materi penyidikan yang dikonfirmasi KPK terhadap keenam orang saksi tersebut. Kendati, pemanggilan saksi dilakukan guna membuat terang sebuah perkara pidada rasuah.