Jumat 05 Nov 2021 13:23 WIB

Tanggapan Adaro Soal Harga Batu Bara untuk Semen dan Pupuk 

Adaro dan pembeli telah memiliki kontrak dan memenuhi kebutuhan itu sesuai kontrak.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Truk membawa batubara di area pertambangan PT Adaro Indonesia di Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10). PT Adaro Energy Tbk menyikapi positif kebijakan harga khusus untuk industri semen dan pupuk dalam negeri 90 dolar AS per ton.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Truk membawa batubara di area pertambangan PT Adaro Indonesia di Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10). PT Adaro Energy Tbk menyikapi positif kebijakan harga khusus untuk industri semen dan pupuk dalam negeri 90 dolar AS per ton.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Adaro Energy Tbk menyikapi positif kebijakan harga khusus untuk industri semen dan pupuk dalam negeri 90 dolar AS per ton. Adaro berharap kebijakan ini bisa mendorong industri dalam negeri pulih dari dampak pandemi.

Head Of Cooporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira menjelaskan Adaro akan mematuhi aturan yang sudah diterbitkan pemerintah terkait harga khusus untuk industri semen dan pupuk tersebut.

Baca Juga

"Adaro sebagai perusahaan yang senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) tentunya akan patuh dan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengenai peraturan Harga Batubara untuk industri semen," ujar Ira kepada Republika.co.id, Jumat (5/11).

Ira juga menjelaskan dalam menjalankan DMO sendiri, Adaro selalu memprioritaskan pasokan batubara untuk industri dalam negeri. Selama ini proses sesuai aturan yang berlaku.

"Adaro telah memiliki kontrak dengan para customer dan akan memenuhi kebutuhan sesuai kontrak. Mematuhi peraturan ketentuan  DMO serta memenuhi kebutuhan dan pasokan batubara untuk  dalam negeri merupakan prioritas kami," ujar Ira.

Ira juga mengatakan kebijakan dari pemerintah untuk industri batubara harapannya bisa mendorong industri batubara juga bertumbuh. Sebab, selama ini industri batubara nasional juga berkontribusi besar baik dalam royalti, pajak dan juga penyerapan tenaga kerja.

"Selain itu, saat ini sektor batubara masih menjadi salah satu sektor yang diunggulkan untuk menyumbang devisa dan menyokong perekonomian negara," ujar Ira.

Kementerian ESDM resmi menentukan harga khusus untuk industri semen dan pupuk dalam negeri. Ketentuan ini tertuang dalam KEPMEN ESDM No. 206.K/HK.02/MEM.B/2021.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengatakan kebijakan ini dikeluarkan merespons harga batu bara internasional yang sudah mencapai 200 dolar AS per ton. Dalam kondisi pemulihan ekonomi, industri Semen dan Pupuk dalam negeri perlu mendapatkan dukungan pemerintah dalam intervensi harga.

"Pemerintah memutuskan untuk memberikan cap harga batu bara 90 dolar AS per ton untuk kalori 6.322 kepada industri semen dan pupuk dalam negeri, " ujar Ridwan, Kamis (4/11).

Namun, aturan ini tidak berlaku selamanya. Kata Ridwan dalam beleid tersebut kebijakan harga 90 dolar AS per ton hanya berlaku hingga 31 Maret tahun depan. Kebijakan harga khusus ini juga mulai berlaku pada pengangkutan batu bara per 1 November 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement