Jumat 05 Nov 2021 14:27 WIB

Innalillahi, Ketua KPPU Kodrat Wibowo Meninggal Dunia

Almarhum terkena serangan jantung dan meninggal di RS Abdi Waluyo.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo, meninggal.
Foto: Dok KPPU
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo, meninggal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Innalillahi wainnailaihi raji'un. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, pada Jumat (6/11) sekitar pukul 12.05 WIB. Almarhum terkena serangan jantung.

"Beliau meninggal dunia di usia 50 tahun dan meninggalkan seorang istri serta satu putra dan satu putri," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/11).

Kodrat menjadi komisioner KPPU pada 2018 dan terpilih menjadi ketua KPPU periode 2020-2023. Dia juga dikenal sebagai ahli ekonomi mikro, statistik, dan ekonometrika, keuangan dan kebijakan publik, serta perencanaan pembangunan. Laki-laki kelahiran Bogor pada 1971 ini menuntaskan pendidikan doktoral dan meraih gelar Ph.D-nya di bidang ekonomi di Oklahoma University pada 2003.

Sebelum bergabung di KPPU, Kodrat pernah beberapa kali memegang jabatan penting, seperti menjadi ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Wening Kota Bandung, wakil ketua Komite Audit Majelis Wali Amanah Universitas Padjadjaran, dan wakil direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP).

Kodrat hingga saat ini masih aktif menjadi akademisi dan peneliti senior di Center for Economics and Development Studies (CEDS) FEB Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung. Almarhum juga sering melibatkan diri pada kegiatan pengabdian masyarakat.

Baca juga : Letjen Eko Margiyono, Saingan Kuat Letjen Dudung Jadi KSAD

Di antaranya, menjadi juri Penghargaan Pangripta Nusantara Award (Penghargaan Perencanaan Pembangunan Terbaik Nasional) di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada 2010-2014 serta menjadi instruktur kegiatan Jenjang Fungsional Perencana Pembangunan (JFP) yang merupakan kerja sama Unpad dan Bappenas.

Jenazah almarhum Kodrat Wibowo disemayamkan di rumah duka di Jalan Antariksa Nomor 12, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement