Jumat 05 Nov 2021 15:28 WIB

Polda dan Polres Gagalkan Peredaran Sabu 5,6 Kg di Bogor

Setiap mengirim sabu satu kg, tersangka OP mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago (kiri) dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Rudy Ahmad Sudrajat (kedua kiri) di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago (kiri) dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Rudy Ahmad Sudrajat (kedua kiri) di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/11/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Diresnarkoba Polda jabar) bersama Satnarkoba Polres Bogor menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu total seberat 5,6 kilogram (kg) di Bogor. Barang bukti sabu tersebut didapati dari tiga orang pengedar yang ditangkap di tiga wilayah berbeda.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan, tersangka pertama berinisial OP (32 tahun) ditangkap di wilayah Bekasi beberapa waktu lalu. Penangkapan dari OP merupakan hasil pengembangan kasus narkotika sebelumnya di Bogor.

"Kita sita empat bungkus besar teh cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat 5,4 kilogram. Kita sita juga tiga timbangan digital, dengan ada timbangan itu tersangka sebagai pengedar," kata Erdi didampingi Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kombes Rudy Ahmad Sudrajat di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (5/11).

Erdi menyampaikan, dari keterangan yang didapatnya, tersangka sudah mengedarkan sabu sejak enam bulan lalu. Sabu yang diedarkan tersangka OP, didapatkan dari seseorang berinisial DA, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari setiap pengiriman satu kg sabu kepada pemesan, kata dia, tersangka OP mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta. "Tersangka mengaku sudah mengedarkan selama enam bulan dari situ sudah lima kali mengedarkan. Modus operandinya sistem tempel, tidak ketemu (pemesan)," jelasnya.

Kemudian, lanjut Erdi, tersangka kedua yang ditangkap, yaitu seorang perempuan berinisial DS (35). DS diciduk beserta barang bukti sebungkus klip kecil berisi sabu dengan berat 13 gram. Barang tersebut didapatkan DS dari sang suami inisal AS yang juga masih DPO. "Yang bersangkutan sebagai pengedar. Barang bukti itu dari suaminya yang masih kita cari," ucap Erdi.

Tersangka terakhir, yaitu EN (46) yang bekerja ebagai tukang ojek. Erdi mengatakan, polisi juga menyita sabu seberat 169,07 gram dari tangan EN. Barang haram tersebut didapat EN dari DPO berinisial AT.

"EN ini menyampaikan dia beroperasi di Bogor dua kali mengedarkan. Mendapatkan peran dan tugas kita cari identitas semua. Mudah-mudahan bisa kita kembangkan para DPO ini,” kata Erdi.

Menurut Erdi, dari semua total kasus peredaran narkotika di wilayah Bogor dalam sebulan terakhir, terkumpul barang bukti sabu mencapai 10 kg lebih. Jika dikonversi, sambung dia, sabu tersebut diperkirakan bisa dikonsumsi 11 ribu jiwa. "Jadi kita sudah bisa menyelamatkan 11 ribu masyarakat dari kejahatan narkoba ini," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement