Jumat 05 Nov 2021 16:52 WIB

Kasus Diklatsar Menwa UNS, Dua Tersangka Ditetapkan

Dua tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap Gilang saat Diklatsar Menwa UNS.

Red: Andri Saubani
Polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di markas Resimen Mahasiswa (Menwa) Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo di Jawa Tengah, Selasa (2/11/2021). Penggeledahan tersebut untuk melengkapi penyelidikan kasus meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Menwa UNS.
Foto: Antara/Maulana Surya
Polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di markas Resimen Mahasiswa (Menwa) Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo di Jawa Tengah, Selasa (2/11/2021). Penggeledahan tersebut untuk melengkapi penyelidikan kasus meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Menwa UNS.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Penyidik Polres Kota Surakarta telah menetapkan dua orang tersangka terkait perkara kematian mahasiswa Gilang Endy Saputra (21), saat mengikuti pendidikan latihan dasar resimen mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS. Dua tersangka, yakni berinisial NFM (20), warga Kabupaten Pati dan FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat ini, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menetapkan tersangka terkait kegiatan yang menyebabkan Gilang Endy Saputra, meninggal dunia," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Jumat (5/11).

Baca Juga

Kapolres mengatakan, kedua tersangka tersebut terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan, Gilang meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021. "Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang terjadi di kampus UNS, pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB," kata Ade.

Hal tersebut dimaksud, kata Kapolres, dalam pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.