Jumat 05 Nov 2021 17:28 WIB

NU Jatim Berencana Bahas Pengharaman Uang Kripto di Muktamar

Muktamar ke-34 NU akan berlangsung di Lampung pada 23-25 Desember 2021.

NU Jatim Berencana Bahas Pengharaman Uang Kripto di Muktamar. Sejumlah mata uang kripto di dunia, Bitcoin (bawah kanan), Ethereum (tengah), Ripple (kanan), dan Cardano (kiri).
Foto: EPA
NU Jatim Berencana Bahas Pengharaman Uang Kripto di Muktamar. Sejumlah mata uang kripto di dunia, Bitcoin (bawah kanan), Ethereum (tengah), Ripple (kanan), dan Cardano (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) berencana menjadwalkan pembahasan pengharaman uang kripto dalam Bahtsul Masail pada Muktamar ke-34 NU. Muktamar ke-34 NU akan berlangsung di Lampung pada 23-25 Desember 2021.

Katib Syuriyah PWNU Jatim KH Syafrudin Syarif, Selasa (2/11), menjelaskan, proses cryptocurrency atau uang kripto haram karena tidak ada dana materinya sehingga tidak bisa disamakan dengan beberapa uang digital, seperti saham, Gopay, dan Ovo. Selain itu, kata dia, fluktuasi pada jual beli uang kripto sangat tinggi, seperti dengan investasi Rp 1 miliar, bisa menjadi Rp 1,5 miliar, bahkan anjlok di angka nol rupiah.

Baca Juga

"Sehingga, merujuk pada Bahtsul Masail dan Surat Keputusan PWNU No. 1087/PW/A-II/L/XI/2021, maka memutuskan jual beli uang kripto sama dengan judi," kata Syafrudin kepada wartawan.

Dia mengimbau kepada umat Islam agar tidak menginvestasikan dananya ke dalam bentuk uang kripto karena hukumnya haram dan telah melalui forum diskusi yang diumumkan di Surabaya. "Ini artinya ada unsur judi yang terlalu tinggi di situ. Goro-nya sangat tinggi. Dari sil ah (materi) yang bukan sil ah ini kemudian menimbulkan goro. Dan Kanjeng Nabi sudah wanti-wanti untuk tidak melakukan muamalat seperti itu. Nabi melarang jual beli yang menimbulkan goro atau penipuan," ujarnya.

Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi dalam siaran pers sebelumnya menjelaskan, dalam praktik uang kripto mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur. "Karena itu, cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi," ujar Gus Fahrur, panggilan akrabnya.

Sebab, berdasarkan sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan. Dalam kripto orang lebih banyak tidak tahu apa-apa atau terjebak.

"Ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.

Ia optimistis forum Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang menghasilkan keputusan yang sama. Keputusan tersebut nantinya disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement