Jumat 05 Nov 2021 18:09 WIB

Satgas Covid NU: Vaksinasi Anak Perlu Pendekatan Berbeda

BPOM telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac anak usia 6-11 tahun.

Rep: Imas Damayanti/Dian Fath/Antara/ Red: Ani Nursalikah
Satgas Covid NU: Vaksinasi Anak Perlu Pendekatan Berbeda
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Satgas Covid NU: Vaksinasi Anak Perlu Pendekatan Berbeda

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Imas Damayanti, Dian Fath, Antara

JAKARTA -- Seiring dengan terbitnya izin penggunaan darurat vaksin Sinovac bagi anak dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk anak usia 6-11 tahun, pemerintah dinilai perlu melakukan pendekatan berbeda dengan vaksinasi dewasa. 

Baca Juga

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Makky Zamzami menyatakan strategi dalam melakukan vaksinasi anak dinilai akan berbeda dengan vaksinasi yang dilakukan untuk orang dewasa. Sebab, pendekatan antara vaksinasi usia dewasa dengan anak sangatlah berbeda. 

"Yang perlu dipersiapkan (terkait vaksinasi anak), kan saat ini sekolah sudah PTM (pembelajaran tatap muka). Maka ada pendekatan berbeda terkait vaksinasi ini, vaksin bergerak lebih tepat dilakukan di sekolah," kata Makky saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (5/11). 

Vaksinasi anak yang dilakukan di sekolah-sekolah, kata dia, merupakan upaya yang tepat sehingga pemerintah dapat menjemput bola dengan cara yang lebih efisien. Menurut Makky, apabila vaksinasi anak tidak dilakukan dengan cara menjemput bola, maka target vaksinasi anak akan berjalan lambat. 

Namun demikian, dia mengecualikan vaksinasi bagi anak-anak di jenjang TK. Strategi jemput bola ke sekolah-sekolah itu dinilai Makky akan mempermudah distribusi vaksin yang lebih terukur di lapangan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement