REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Kota Semarang, mencegah impor 288 ribu pulpen merek Standard AE7 Alfatip palsu asal Cina. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Anton Martin, mengatakan, kedatangan sekitar 100 karton pulpenitu dikoordinasikan dengan PT Standarpen Industries, sebagai pemilik merek.
Menurut dia, dari rekordasi dengan pemilik merek ternyata diketahui ratusan ribu pulpen tersebut diduga merupakan produk palsu. "Merek Standard ini ternyata produk asli Indonesia," kata Anton di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (5/11).
Atas kedatangan barang ilegal tersebut, kata dia, Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jateng serta Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk memeriksa kondisi fisik barang. "Kami meminta penangguhan dari Pengadilan Negeri Semarang agar barang tidak sampai keluar," kata Anton.
Dia menjelaskan, upaya penindakan terhadap imporbarang yang nilainya sekitar Rp 372 juta tersebut merupakan salah satu upaya melindungi industri dalam negeri. Upaya yang dilakukan, kata Anton, sebagai merupakan bukti bahwa Indonesia sangat peduli pada perlindungan atas hak kekayaan intelektual.
Dia menuturkan, jika produk palsu tersebut sampai beredar di pasaran, tidak hanya perusahaan pemilik merek saja yang dirugikan, namun termasuk masyarakat sebagai konsumen. "Waktu pulpen dicoba untuk dipakai menulis ternyata macet-macet," ucap Anton.