REPUBLIKA.CO.ID, Peraturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional kembali berubah. Terbaru, pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dua dosis hanya wajib melakukan karantina selama tiga hari. Sebelumnya pelaku perjalanan internasional harus dikarantina lima hari lamanya.
* Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan durasi masa karantina telah melalui berbagai pertimbangan. Pemerintah mendengar masukan pakar dan petugas di lapangan.
* Pertimbangan lainnya yakni cakupan vaksinasi dan hasil survei seroprevalensi. Begitu juga berbagai upaya pemulihan ekonomi bertahap yang tengah dilakukan.
* Saat ini pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh tetap wajib karantina lima hari.
* Kewajiban tes PCR ulang dibuat di hari ketiga untuk kewajiban karantina tiga hari, dan tes PCR pada hari keempat untuk kewajiban karantina lima hari.
* Pelaku perjalanan internasional juga wajib memberikan hasil tes negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan PCR.