Sabtu 06 Nov 2021 04:03 WIB

Pengamat: Penyebab Kecelakaan Vanessa Angel Human Error

Jika sopir lalai dalam mengemudikan mobil terancam penjara selama enam tahun.

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota keluarga menunjukkan papan nisan yang akan ditaruh di pusara Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di TPU Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Vanessa Adzania alias Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di ruas Tol Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis (4/11/2021)
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Anggota keluarga menunjukkan papan nisan yang akan ditaruh di pusara Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di TPU Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Vanessa Adzania alias Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di ruas Tol Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis (4/11/2021)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan banyak kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor human eror. Tidak terkecuali kecelakaan tunggal yang baru-baru ini terjadi yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya di Tol Jakarta-Surabaya.

"Dugaan awal terjadinya kecelakaan karena faktor human error (ngantuk)," kata Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11).

Baca Juga

Budiyanto menuturkan, bahwa dalam mengemudikan kendaraan di jalan Tol atau jalan bebas hambatan diperlukan konsentrasi yang prima, tidak boleh capek, sakit dan lelah, termasuk mengantuk. Selain itu kendaraan juga harus dalam kondisi laik jalan.

"Hal yang sering terjadi ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan bebas hambatan pada umumnya mereka lupa menginjak gas dan karena kurang konsentrasi bisa berakibat ngantuk serta berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Karena itu sambungnya, kondisi pengemudi ini sangat penting menentukan keselamatan berkendara di jalan raya karena untuk meminimalisir risiko kecelakaan.

Selain faktor human eror, tambah Budiyanto faktor lainnya yang juga menjadi penyebab kecelakaan adalah kecepatan kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal. 

"Lokasi terjadinya kecelakaan pada posisi jalan lurus dan tidak bergelombang yang memungkinkan atau dugaan awal, supir mengemudikan dengan kecepatan  melebihi batas maksimal," ujar dia.

Hal ini dapat dilihat dari kerusakan mobil Pajero Sport yang ditumpangi Vanessa mengalami kerusakan cukup parah atau berat yang mengindikasikan terjadinya benturan yang cukup keras akibat dari dorongan kendaraan tersebut.

Baca juga : Sopir Vanessa Akui Sempat Main Ponsel Sebelum Kecelakaan

Budiyanto menambahkan, supir dapat dianggap lalai ketika sedang mengemudikan mobil karena ngantuk dan kurang konsentrasi berakibat pada kecelakaan lalu luntas yang mengakibatkan kerusakan mobil dan korban jiwa luka dan meninggal dunia. Supir dapat dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan Pidana Penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Mobil Pajero yang ditumpangi Vanessa mengalami kecelakaan di Km 672 Jalan Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021. Sekain Vanessa di fala. kendaran tersebut terdapat suaminya, anak, asisten rumah tangga, dan asisten Vanessa sendiri yang mengendari mobil.

Dugaan awal penyebab kecelakaan karena Supir ngantuk dan mobil tidak mampu dikendalikan yang berakibat terjadinya kecelakaan tunggal dengan korban dua meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement