Jumat 05 Nov 2021 23:51 WIB

Polisi Gerebek Rumah Industri Miras Oplosan di Tangerang

Polisi menangkap tiga pelaku yang melancarkan aksi tersebut.

Rep: Eva Rianti/ Red: Karta Raharja Ucu
 Polisi melakukan penggerebekan rumah industri atau pabrik miras oplosan di Ruko Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Foto: Bea Cukai
Polisi melakukan penggerebekan rumah industri atau pabrik miras oplosan di Ruko Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi melakukan penggerebekan rumah industri atau pabrik miras oplosan di Ruko Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga pelaku yang melancarkan aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, hari ini Polda Banten dan Polresta Tangerang melakukan ekspos atas pengungkapan kasus produksi dan memperdagangkan bahan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan tidak memiliki izin edar. "Bahan pangan tersebut adalah berupa minuman beralkohol yang dikenal dalam bahasa dagang 'ciu'," ujar Shinto dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (5/11).

Shinto menuturkan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas produksi miras oplosan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Tangerang. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap pemilik pabrik miras oplosan tersebut berinisial BA (36) dan dua orang karyawannya, AP dan AH. Para pelaku baru menempati ruko tersebut selama satu tahun.

Selain meringkus para pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya, beras merah, gula, dan ragi yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan miras oplosan.