REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi melakukan penggerebekan rumah industri atau pabrik miras oplosan di Ruko Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga pelaku yang melancarkan aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, hari ini Polda Banten dan Polresta Tangerang melakukan ekspos atas pengungkapan kasus produksi dan memperdagangkan bahan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan tidak memiliki izin edar. "Bahan pangan tersebut adalah berupa minuman beralkohol yang dikenal dalam bahasa dagang 'ciu'," ujar Shinto dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (5/11).
Shinto menuturkan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas produksi miras oplosan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Tangerang. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap pemilik pabrik miras oplosan tersebut berinisial BA (36) dan dua orang karyawannya, AP dan AH. Para pelaku baru menempati ruko tersebut selama satu tahun.
Selain meringkus para pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya, beras merah, gula, dan ragi yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan miras oplosan.
"Barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa bahan baku pembuatan ciu, ada beras merah, gula, dan ragi. Ini adalah bahan-bahan natural yang digunakan oleh tersangka untuk memproduksi ciu," kata dia menerangkan.
Menurut keterangan yang diperoleh, pabrik tersebut memproduksi ratusan botol miras oplosan berukuran 300 mililiter (ml) dan 500 ml. Adapun, dari aktivitas produksi itu, pelaku dapat meraup keuntungan rata-rata hingga lebih dari Rp7 juta per harinya.
"Dalam satu hari pelaku bisa memproduksi 20 dus ciu yang berisi 24 botol dengan harga per botol yang besar Rp15 ribu dan yang kecil Rp11 ribu, maka dengan kondisi demikian, keuntungan ekonomis yang dinikmati pelaku rata-rata per hari Rp6 sampai Rp 7 juta," ucap dia.
Shinto menuturkan, pelaku belajar meramu bahan-bahan baku menjadi minuman beralkohol berdasarkan informasi dari orang tuanya yang secara turun-temurun melakukannya. Adapun jenisnya diketahui ada tiga warna dengan kandungan alkohol yang beragam. Yakni warna merah mengandung alkohol 40 persen, warna hijau 35 persen, dan putih 30 persen.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 140 dan atau Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Juga Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.