Sabtu 06 Nov 2021 05:55 WIB

Ini Pentingnya Jaga Kecepatan Kendaaraan Saat di Tol

Aturan batas kecepatan berkendara dibuat bertujuan demi keselamatan pengemudi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021). Kecelakaan tersebut menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah, sementara tiga orang penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Petugas mengevakuasi mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpangi artis Vanessa Angel dan keluarganya usai mengalami kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 arah Surabaya di Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021). Kecelakaan tersebut menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah, sementara tiga orang penumpang lainnya mengalami luka-luka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mendorong masyarakat untuk berkendara sesuai aturan. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan aturan untuk menjaga kecepatan kendaraan saat melintas di tol memiliki alasan yang penting, khususnya soal keselamatan berkendara. 

"Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan," kata Danang dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (6/11). 

Baca Juga

Dia menegaskan, ketentuan kecepatan berkendara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 yang menyebutkan batas kecepatan di jalan bebas hambatan 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

"Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 kilometer per jam, maksimal berkendara yaitu 80 kilometer per jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam," jelas Danang.

Danang menambahkan, pedal rem pada kendaraan umumnya juga tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol. Dia menegaskan, pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol. 

Dia menuturkan, setiap area jalan tol juga sering memberikan imbauan mengenai jaga jarak aman kendaraan. "Ini agar ketika mobil menginjak rem secara mendadak masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman dan menjaga jarak mobil di belakangnya juga,” tutur Danang. 

Di saat musim hujan seperti ini, lanjut Danang, pengendara juga harus mengantisipasi kondisi jalan yang licin. Danang mengatakan, pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi. 

"Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil. Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kita semua setuju untuk selamat sampai tujuan," ungkap Danang. 

Danang juga mengimbau kepada para pengguna jalan tol agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi ban, lampu, dan rem berfungsi dengan baik. 

Dia meminta, sebelum perjalanan selalu utamakan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk meminta perlindungan keselamatan di jalan. Selain itu, pengemudi juga diimbau dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement