JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, penetapan tarif pemeriksaan skrining virus korona menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Nadia membantah tuduhan sejumlah pihak soal dinamika penetapan tarif...
Berita Lainnya