Sabtu 06 Nov 2021 07:40 WIB

Penetapan Tarif PCR Disebut Sesuai Aturan

Pemerintah berdalih mengevaluasi harga pemeriksaan Covid-19 metode PCR dari waktu ke waktu

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, penetapan tarif pemeriksaan skrining virus korona menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Nadia membantah tuduhan sejumlah pihak soal dinamika penetapan tarif...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement