Sabtu 06 Nov 2021 07:11 WIB

KSP: Pemerintah Serahkan Soal Jadwal Pemilu 2024 ke KPU

Pemerinta dan KPU hingga kini belum menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu 2024.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Bayu Hermawan
Juri Ardiantoro
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Juri Ardiantoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum menyepakati jadwal pelaksanaan pemilu 2024. Namun demikian, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, pemerintah akan menyerahkan keputusan penyelenggaraan pemilu 2024 ini kepada KPU.

"Jadi kita tunggu saja KPU, pemerintah sudah berpandangan, DPR juga sudah rapat dan membahas, nanti bagaimana rumusannya dan tunggu keputusan KPU di akhir," kata Juri di Kantor Staf Kepresidenan, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, dikutip pada Sabtu (6/11).

Baca Juga

Juri menyampaikan, pemerintah telah memberikan pandangannya terkait jadwal penyelengaraan pemilu 2024 nanti, sedangkan DPR juga telah membahasnya dalam rapat. "Tapi pemerintah juga sudah tahu bahwa yang akan menentukan dan memutuskan jadwal pemilu 2024 adalah nanti penyelenggara pemilu, (dalam) hal ini KPU," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR mendorong agar pemerintah dan KPU segera menyepakati jadwal pemilu 2024. "Kita lagi meminta agar pemerintah dan penyelenggara untuk sepakat dulu lah, karena gini kalau selama pemerintah dan penyelenggara itu belum sepakat terkait soal jadwal, maka di DPR pasti tidak akan pernah ada kata sepakat juga, pasti akan ada beda pilihan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/11).

Menurut Saan, jika pada masa sidang ini jadwal pemilu 2024 belum ditetapkan, maka diprediksi akan molor hingga penetapan anggota KPU periode 2022-2027. Ia khawatir hal itu justru memberatkan komisioner KPU yang baru.

Sementara itu, KPU menyebut beban penyelenggaraan pemilu akan terlalu berat jika pemungutan suara pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024. Sedangkan, pilkada digelar pada November 2024. Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pada prinsipnya KPU tidak terpaku pada tanggal yang ditetapkan untuk hari pemungutan suara.

"Yang paling penting bagi KPU itu, masing-masing tahapan pemilu cukup waktunya," kata dia di Jakarta, Kamis (4/11).

Menurutnya, jika penyelenggaraan hari pemungutan pemilu 2024 pada Mei 2024 dan pilkada pada November 2024 maka waktu dari hari pemungutan ke tahapan awal pilkada sangat singkat sekali. Bahkan, kata dia, tahapan awal pilkada akan bersamaan waktunya dengan hari pemungutan suara.

Yang menjadi persoalan, kata dia, adalah kedua tahapan saat itu baik pemilu maupun pilkada sama-sama membutuhkan fokus, konsentrasi dan kerja langsung di lapangan. Menurut dia, pada saat yang sama KPU akan menerima penyerahan syarat dukungan calon-calon perseorangan dan juga harus menggelar hari pemungutan dan penghitungan suara jika hari pemungutan digelar pada 15 Mei 2024.

Ia mengatakan dari sisi teknis, beban tahapan itu terlalu berat, terutama bagi KPU kabupaten kota dan penyelenggara di tingkat bawah. Menurut dia, jika opsi 15 Mei 2024 tetap dipilih sebagai hari pemungutan suara pemilu 2024, maka KPU mengharapkan hari pemilihan pilkada bisa digeser setidaknya pada Februari 2025.

Namun, jika hari pemungutan pilkada tetap digelar pada November 2024, maka menurut KPU hari pemungutan pemilu harusnya digelar pada Februari 2024 mengingat jarak waktu yang dibutuhkan agar penyelenggaraan dua pemilihan itu tidak saling tumpang tindih.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement