REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan meluncurkan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) yakni sebuah sistem yang dibangun untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, menguatkan public trust sekaligus mengubah tradisi dari penggunaan kertas menjadi digital."Tanggung jawab para pemilik sistem yang terinterkoneksi menjadi hal yang penting dalam menjaga kepercayaan pada keandalan dan keamanan di mata pengguna,"kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto di Jakarta, Sabtu (6/11).
Hadiyanto menyatakan Platform Pembayaran Pemerintah memberikan efisiensi dalam hal pemanfaatan sumber daya termasuk sumber daya manusia, waktu pemrosesan, mengurangi penggunaan dokumen cetak serta efektivitas yang dirasakan oleh internal dan eksternal. PPP diyakini akan memudahkan mengatur likuiditas dan arus kas atau cash management baik bagi DJPb maupun mitra seperti PT PLN dan PT Telkom.
Selain itu, platform ini juga membantu untuk memproyeksikan kebutuhan anggaran beban APBN dan pembayaran common expenses sehingga meningkatkan akurasi dalam proses penganggaran. PPP merupakan salah satu bentuk modernisasi sistem di Kemenkeu sekaligus merupakan keberlanjutan pengembangan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
Hadiyanto menargetkan seluruh satuan kerja (satker) di Indonesia dapat mengimplementasikan SAKTI secara penuh dalam beroperasional untuk APBN pada 2022. Hal itu harus dilakukan karena proses yang terintegrasi ini dibuat agar terjadi satu siklus penuh dan tertutup agar transaksi yang terjadi dalam ekosistem PPP lebih aman, handal, dan terpercaya.
Direktur Bisnis Regional Jawa, Madura, dan Bali PT PLN Haryanto mengatakan PPP mempermudah proses rekonsiliasi, meningkatkan kepastian pembayaran, mempercepat proses penagihan, dan mengoptimalisasi sumber daya. Sementara, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Telkom Tbk Heri Supriadi menuturkan perusahaannya merasakan manfaat yang sama dan berharap partisipasi PT Telkom Tbk dalam PPP dapat menjadi kontribusi positif terhadap negara.
PPP merupakan integrasi atau interkoneksi sistem antara Core System dengan Sistem Pendukung, Sistem Mitra, dan Sistem Monitoring.Sistem ini dibuat agar pembayaran dapat dilakukan secara elektronik dan diakses oleh pejabat yang berwenang dari berbagai device sehingga mampu mempermudah transaksi belanja negara.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 204/PMK.05/2020 dan telah memasuki piloting tahap I yang diikuti oleh 218 satker lingkup DJPb dan Setjen Kemenkeu untuk pembayaran gaji dan belanja operasional yaitu listrik dan telepon. Untuk belanja operasional, telah dimulai sejak Agustus 2021 dan kerja sama dilakukan dengan PT Telkom dan PT PLN.
Seluruh transaksi dalam lingkungan PPP dilakukan secara elektronik penuh serta menggunakan tanda tangan elektronik untuk semua dokumen transaksi. Dokumentasi transaksi tersimpan dalam SAKTI selama 18 tahun sesuai kebutuhan perundangan tindak pidana korupsi.Target perluasan dan kepesertaan piloting pun dilakukan sesuai jadwal perluasan dan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.