Sabtu 06 Nov 2021 17:29 WIB

Pengadilan AS Jatuhkan Hukuman bagi Agen Intelijen China

Pengadilan federal AS jatuhkan hukuman kepada seorang perwira intelijen China

Rep: Puti Almas/ Red: Christiyaningsih
Pengadilan federal AS jatuhkan hukuman kepada seorang perwira intelijen China. Ilustrasi.
Foto: EPA
Pengadilan federal AS jatuhkan hukuman kepada seorang perwira intelijen China. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Seorang perwira intelijen China bernama Xu Yanjun telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan federal Amerika Serikat (AS). Ia dihukum atas tuduhan spionase atau kegiatan mata-mata.

Agen intelijen China tersebut diyakini melakukan kegiatan mata-mata ekonomi dalam upaya yang didukung oleh negaranya. Departemen Kehakiman AS mengatakan Yanjun berusaha mencuri teknologi dari perusahaan-perusahaan kedirgantaraan Amerika dan Prancis.

Baca Juga

Yanjun yang merupakan seorang pejabat di kantor intelijen luar negeri provinsi Jiangsu dari Kementerian Keamanan Negara dinyatakan bersalah pada Jumat (5/11) lalu di Pengadilan Cincinnati atas dua tuduhan. Pertama adalah berkonspirasi dan mencoba melakukan spionase ekonomi dan kedua adalah yang berkaitan dengan pencurian rahasia dagang.

Tuduhan spionase ekonomi membawa ancaman maksimum 15 tahun penjara dan denda hingga lima juta dolar AS. Sementara dakwaan lainnya membuat Yanjun terancam hingga 10 tahun penjara.

Yanjun adalah salah satu dari 11 warga negara China yang disebutkan dalam dakwaan Pengadilan AS pada Oktober 2018 karena terlibat dalam skema untuk mencuri teknologi dari GE Aviation yang berbasis di Cincinnati. Ini merupakan salah satu perusahaan produsen mesin pesawat terkemuka dunia.

“Yanjun berusaha mencuri teknologi yang terkait dengan kipas mesin pesawat komposit eksklusif GE Aviation, yang tidak dapat diduplikasi oleh perusahaan lain di dunia, untuk menguntungkan negara China," ujar Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan dilansir Aljazirah, Sabtu (6/11).

Yanjun disebut menggunakan berbagai nama alias, mengidentifikasi para ahli yang bekerja untuk perusahaan. Selain itu, ia juga diduga merekrut orang-orang tersebut untuk bepergian ke China.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement