Ahad 07 Nov 2021 01:12 WIB

Masika ICMI Desak RUU PKS Segera Disahkan

Pada 2020, jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11.637 kasus.

Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Umum Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak Pengurus Nasional MASIKA ICMI, Hardini Puspasari
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Umum Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak Pengurus Nasional MASIKA ICMI, Hardini Puspasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak Pengurus Nasional Majelis Sinergi Kalam Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (Masika ICMI), Hardini Puspasari menurutkan, korban kekerasaan seksual yang menimpa anak perempuan Indonesia jumlahnya tidak sedikit. Mereka harus kehilangan masa depannya.

“Merujuk UUD NKRI 1945 tugas negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, termasuk kelompok yang rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas,” ujar Hardini Puspasari dalam rilisnya, Sabtu (6/11).

Ia menyebut, salah satu hak konstitusional warga negara yakni hak untuk bebas dari ancaman dan kekerasan berhubungan dengan hak atas perlindungan dan hak atas keadilan. Korban kekerasan seksual, menurut dia, kebanyakan berjenis kelamin perempuan dan anak.

“Kekerasan seksual seolah-olah wajar dialami oleh perempuan. Akibatnya, viktimisasi berulang terhadap korban terjadi di banyak wilayah di Indonesia,” terangnya.