REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak Pengurus Nasional Majelis Sinergi Kalam Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (Masika ICMI), Hardini Puspasari menurutkan, korban kekerasaan seksual yang menimpa anak perempuan Indonesia jumlahnya tidak sedikit. Mereka harus kehilangan masa depannya.
“Merujuk UUD NKRI 1945 tugas negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, termasuk kelompok yang rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas,” ujar Hardini Puspasari dalam rilisnya, Sabtu (6/11).
Ia menyebut, salah satu hak konstitusional warga negara yakni hak untuk bebas dari ancaman dan kekerasan berhubungan dengan hak atas perlindungan dan hak atas keadilan. Korban kekerasan seksual, menurut dia, kebanyakan berjenis kelamin perempuan dan anak.
“Kekerasan seksual seolah-olah wajar dialami oleh perempuan. Akibatnya, viktimisasi berulang terhadap korban terjadi di banyak wilayah di Indonesia,” terangnya.