OLEH IMAS DAMAYANTI
Dalam Islam, para ulama saling bersepakat bahwa melakukan aborsi hukum aslinya adalah haram. Terkecuali, ada alasan-alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat yang menyebabkan hukumnya bergeser menjadi makruh. Almarhumah Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menyatakan, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadikan hukum aborsi menjadi makruh....
Berita Lainnya