REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi mengatakan bahwa ada dua kepentingan dalam hal-hal yang berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satunya yang tak bisa ia elak adalah kepentingan subjektif dari partai politik.
"Ada dua aspek, satu untuk membangun sistem kepartaian di Indonesia dalam kerangka untuk kepentingan nasional. Dan yang kedua, yang tak bisa dinafikan adalah ada kepentingan subjektif partai politik," ujar Viva dalam sebuah diskusi daring, Ahad (7/11).
Antara kepentingan nasional dan partai politik, kata Viva, bersatu padu dalam pembahasan RUU Pemilu. Hal tersebut terlihat dari usulan sejumlah partai politik yang mengusulkan adanya revisi sejumlah pasal di dalamnya.
"Sikap Partai Amanat Nasional tegas bahwa setuju untuk revisi, tetapi setelah Pemilu 2024. Kita akan bicara lebih untuk membamgun sistem politik melalui kepartaian yang lebih modern, demokratis," ujar Viva.
Saat ini, ia melihat bahwa sistem pemilihan secara langsung memiliki dampak positif dan negatif. Dampak baiknya adalah aspirasi dan suara rakyat tersalurkan langsung kepada sosok yang dipilihnya.
"Sehingga setiap hak warga negara itu dijamin oleh negara," ujar Viva.
Namun, hal tersebut kemudian akan menimbulkan tingkat popularitas, kesukaan, hingga elektabiltas dari publik terhadap sosok tertentu. Baik dalam pemilihan legislatif ataupun presiden, yang menimbulkan berbagai jenis pemilih.
"Sehingga pemilih di Indonesia saya kategorikan jadi tiga kelompok, kelompok ideologis militan. Kemudian kelompok rasional dan kelompok yang transaksional," ujar Viva.