Ahad 07 Nov 2021 13:11 WIB

Pulang Dari Luar Negeri, Ridwan Kamil Karantina Tiga Hari

Selama Gubernur menjalani karantina, roda pemerintahan Jabar tetap berjalan.

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan di Dubai, Uni Emirat Arab, Rabu (3/11/2021).
Foto: istimewa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan di Dubai, Uni Emirat Arab, Rabu (3/11/2021).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil beserta rombongan melakukan karantina sepulang dari perjalanan dinas luar negeri. Karantina dilakukan di hotel yang ditunjuk Satgas Penanganan Covid-19 Nasional selama tiga hari. 

Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Dewi Sartika, karantina dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kita mengikuti aturan pusat, di mana setiap warga negara yang baru pulang melakukan perjalanan luar negeri wajib karantina 3X24 jam di tempat yang dirujuk oleh Satgas Nasional," ujar Dewi. 

Dewi mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun mengikuti sejumlah prosedur. Salah satunya menjalani swab test  begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung menuju tempat karantina.

"Begitu juga di akhir masa karantina nanti, Pak Gubernur harus menjalani test swab untuk memastikan hasil negatif, dan boleh melanjutkan pulang ke Jawa Barat untuk kembali menjalankan tugas," katanya.

Sementara menurut Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jabar Wahyu Mijaya menuturkan, selama Gubernur menjalani karantina, roda pemerintahan Jabar tetap berjalan.

"Tetap berjalan, karena selama menjalani karantina, Pak Gubernur tetap bisa memimpin rapat secara daring dan melakukan koordinasi,  instruksi atau arahan seperti biasa," katanya. 

Gubernur Jabar Ridwan Kamil sendiri melakukan perjalanan dinas ke beberapa kota mancanegara: Glasgow, Amsterdam, dan Dubai. Di Glasgow, Kang Emil berkesempatan menjadi pembicara dalam Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim 26 (COP 26). 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement