Ahad 07 Nov 2021 15:15 WIB

Mulai 8 November Semua SD di Kabupaten Tangerang Boleh PTM

Jumlah SD di Kabupaten Tangerang yang menggelar PTM pada Senin (8/11) sebanyak 1.090.

Rep: Eva Rianti/ Red: Hiru Muhammad
Menteri BUMN Erick Thohir membacakan dongeng saat mengunjungi Taman Bacaan Masyarakat Pala Koja Kreatif di Desa Cikuya, Tangerang, Banten, Ahad (12/9/2021). Dalam kunjungan tersebut Menteri BUMN memberikan bantuan sarana dan prasarana pendidikan kepada 10 Sekolah Dasar di Kabupaten Tangerang, bantuan 25 taman bacaan masyarakat di Provinsi Banten serta meninjau lokasi wisata Taman Tebing Koja.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Menteri BUMN Erick Thohir membacakan dongeng saat mengunjungi Taman Bacaan Masyarakat Pala Koja Kreatif di Desa Cikuya, Tangerang, Banten, Ahad (12/9/2021). Dalam kunjungan tersebut Menteri BUMN memberikan bantuan sarana dan prasarana pendidikan kepada 10 Sekolah Dasar di Kabupaten Tangerang, bantuan 25 taman bacaan masyarakat di Provinsi Banten serta meninjau lokasi wisata Taman Tebing Koja.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-–Pemerintah Kabupaten Tangerang mengizinkan seluruh sekolah dasar (SD)/ sederajat di Kabupaten Tangerang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) pada Senin, 8 November 2021. Hal itu seiring penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru yang menunjukkan Kabupaten Tangerang masuk level 1.

“Sesuai Inmendagri (Instruksi Mendagri) dan Instruksi Bupati, karena Kabupaten Tangerang sudah masuk PPKM level 1, sekolah jenjang SD sudah boleh melaksanakan PTM terbatas,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah melalui pesan singkat kepada Republika, Ahad (7/11).

Syaifullah menuturkan, jumlah SD di Kabupaten Tangerang yang menggelar PTM pada Senin (8/11) sebanyak 1.090 SD, meliputi 749 SD negeri dan 341 SD swasta. Selain jenjang SD, dia mengatakan, jenjang Taman Kanak-Kanak (TK)/ dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Tangerang juga diizinkan untuk menggelar PTM terbatas.

“Jenjang TK/ RA dan PAUD juga sudah boleh melaksanakan PTM terbatas, dengan ketentuan penerapan prokes sesuai aturan,” terangnya.

Aturan itu, kata Syaifullah mengacu pada Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor 03/ KB/ 2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ Menkes/ 4242/ 2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Covid-19. Diantaranya pembatasan kapasitas siswa di dalam kelas.

Untuk jenjang SD diwajibkan melaksanakan PTM dengan kapasitas 50 persen dari jumlah peserta didik. Sementara untuk TK/ PAUD melaksanakan dengan kapasitas 33 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima orang peserta didik per kelas.

Selain itu, tiap satuan pendidikan diharuskan membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 serta dapat melibatkan orang tua/ wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Jika ada temuan kasus Covid-19 di sekolah, wajib melaporkannya kepada satgas penanganan Covid-19, Dinas Pendidikan, dan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement