Terus Berproses, Warga Tetap Tolak Perluasan TPST Piyungan
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Proyek perluasan kawasan Tempat Pembuatan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Yogyakarta, Jumat (22/10). Perluasan TPST untuk menambah dermaga pembuangan sampah, karena sejak 2016 tempat ini sudah penuh. TPST Piyungan bermasalah saat musim hujan tiba, antrean pembuangan sampah cukup panjang. Imbasnya sampah akan menumpuk di permukiman. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Penyelesaian permasalahan sampah di TPST Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY masih belum menemukan titik terang. Berbagai upaya pun dilakukan untuk mengatasi permasalahan di TPST Piyungan, salah satunya dengan melakukan perluasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
Perluasan TPST Piyungan ini direncanakan dilakukan seluas lebih dari enam hektare di sisi barat. Bahkan, proses perluasan terus berjalan dan direncanakan akan masuk ke tahap pembebasan lahan.
Lahan yang dipakai untuk perluasan TPST Piyungan sendiri direncanakan tidak hanya Sultan Ground. Namun, juga direncanakan dari tanah kas desa dan tanah milik warga.
Meskipun begitu, warga yang tinggal di sekitar TPST Piyungan masih terus menolak perluasan tempat pembuangan sampah yang dilakukan oleh Pemda DIY tersebut. Penolakan dilakukan oleh warga yang tinggal di lima RT di sekitar TPST Piyungan.
Setidaknya, ada 300 KK yang menolak perluasan tersebut. Penolakan ini dikarenakan dampak yang dapat ditimbulkan akibat perluasan TPST Piyungan.
Jika perluasan tetap dilakukan, warga sekitar khawatir akan berdampak pada hilangnya beberapa sumber air. Padahal, sumber air yang ada di lahan perluasan juga menjadi sumber air utama yang digunakan sebagian warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sumber air untuk menyuplai (kebutuhan) warga masyarakat di RT-RT (yang ada) di atas-atas," kata Juru bicara warga sekitar TPST Piyungan, Maryono kepada Republika melalui sambungan telepon, Ahad (7/11).
Tidak hanya itu, lahan yang digunakan sebagai perluasan TPST Piyungan sebagiannya juga merupakan lahan hijau. Lahan tersebut dijadikan sebagai lahan untuk bercocok tanam dan menjadi sumber penghasilan bagi warga sekitar.
Jika lahan hijau tersebut dipakai sebagai perluasan TPST Piyungan, maka warga juga akan kehilangan sumber penghasilan. Selain itu, lahan yang akan dijadikan sebagai perluasan tersebut juga merupakan tanah milik warga yang masuk dalam kawasan pemukiman.
Lebih parahnya, perluasan ini juga akan menimbulkan limbah sampah yang semakin besar. Limbah sampah ini semakin dekat dengan pemukiman warga yang tentunya membuat masyarakat terpaksa harus hidup berdampingan dengan bau sampah.
Sementara, hingga saat ini belum ada jaminan pasti yang diberikan Pemda DIY kepada warga jika perluasan tetap dilakukan. Mau tidak mau, warga tetap menolak perluasan yang dinilai akan sangat berdampak kepada warga sekitar.
"Bapak RT sudah menjelaskan bahwa lahan masih lahan warga masyarakat dan (ada juga) untuk jalan. Bapak dukuh juga menyampaikan jaminannya apa kalau sampah besok (setelah perluasan) tidak menimbulkan limbah dan bau, Bu Rani (Ketua Project Management Unit Tim Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan (PMU TP5) DIY) tidak bisa menjawab itu," ujar Maryono.
Jika perluasan tetap dilakukan nantinya, warga sekitar TPST Piyungan berencana akan melakukan aksi yang lebih besar. Aksi ini nantinya tergantung dari pergerakan Pemda DIY.
Warga sekitar juga meminta transparansi dari pemerintah terkait dengan rencana perluasan TPST Piyungan tersebut. Dengan begitu, pemerintah diharapkan tidak bergerak sendiri tanpa adanya sosialisasi yang baik dengan masyarakat sebagai pihak yang akan terdampak akibat perluasan ini.
"Warga masih menunggu kalau dari pemerintah bergerak mau melakukan perluasan, maka warga juga siap bergerak yang lebih besar lagi, karena warga dibantu lembaga hukum, LSM dan juga DPRD," jelas Maryono.
Meskipun begitu, warga sekitar TPST Piyungan tidak keberatan jika perluasan dilakukan di bagian timur. Hal ini mengingat lahan di kawasan bagian timur merupakan lahan tandus dan dinilai tidak berdampak pada warga.
Pasalnya, lahan di bagian timur juga bukan merupakan Sultan Ground. Selain itu, jika perluasan dilakukan di bagian timur, juga tidak akan menimbulkan limbah yang dapat masuk ke pemukiman warga.
"(Warga) Bukan menolak, tapi (perluasan dilakukan) di sebelah timur karena lahan masih banyak. Biar limbahnya jadi satu karena sebelumnya juga sudah ada perluasan 1,9 hektare di bagian timur, jadi tinggal menambahkan," kata Maryono.
Hingga saat ini, upaya perluasan TPST Piyungan terus dilakukan. Pemda DIY sendiri juga difasilitasi oleh pemerintah pusat untuk menjalankan proyek perluasan TPST Piyungan itu.
Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemda DIY sudah mengajukan rencana perluasan. Termasuk rencana untuk pembebasan lahan yang akan dijadikan sebagai perluasan TPST Piyungan.
Diperkirakan, proses untuk pembebasan lahan ini akan dilakukan pada Desember 2021 nanti. Pembebasan lahan direncanakan akan dilakukan selama satu tahun.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Bramantyo Isdijoso mengatakan, pihaknya juga telah menyepakati pembebasan lahan yang akan dijadikan sebagai perluasan TPST Piyungan bersama dengan pemerintah kabupaten/kota yakni Kabupaten Sleman dan Bantul, serta Kota Yogyakarta. Sebab, TPST Piyungan menerima sampah dari tiga daerah tersebut.
"Kita ingin pastikan bahwa pemerintah pusat membantu, tidak mengambil alih tanggung jawab. Tapi daerah punya peralatan, perangkat, manajemen, sistem yang lebih baik untuk menangani sampah kedepan, itu yang jadi sasaran kita," kata Bramantyo.
Tim asistensi untuk membantu Pemda DIY dalam menyelesaikan permasalahan terkait perluasan lahan TPST Piyungan juga akan diturunkan oleh Kemenkeu. Diharapkan, proyek tersebut dapat segera dijalankan dan dipercepat secara efektif setelah pandemi Covid-19 mereda.
Sebab, perluasan TPST Piyungan ini masih mendapatkan penolakan dari warga setempat. "Nanti terkait permasalahan yang ada, kita kan sama-sama mencari solusi untuk persoalan-persoalan disana," ujarnya.
Selesainya pembebasan lahan, pemerintah baru berencana untuk melakukan konstruksi perluasan pada 2024 mendatang. Konstruksi ini juga direncanakan akan dilakukan bersama dengan pihak swasta.
"Mulai proses pengadaan di 2024 dan mudah-mudahan pertengahan 2024 sudah bisa dimulai konstruksi," jelasnya.
Terkait dengan anggaran yang akan dikeluarkan, pihaknya masih perlu membahas lebih lanjut. Walaupun begitu, dari Pemda DIY sendiri sudah mengajukan anggaran yang diperlukan untuk perluasan TPST Piyungan, termasuk anggaran untuk pembebasan lahan.
Ketua Project Management Unit Tim Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan (PMU TP5) DIY, Rani Sjamsinarsi mengatakan, dana yang diperlukan untuk perluasan TPST Piyungan sendiri tidak sedikit. Sehingga, tidak mungkin ditanggung sendiri oleh daerah.
"Saya belum berani menyebutkan kisaran berapa rupiah (anggaran yang dibutuhkan), namun yang pasti saat ini kami akan melanjutkan pertemuan antara Kemenkeu dan DPRD DIY," kata Rani.