REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Ketua oposisi dari Partai Buruh Inggris Keir Starmer mengatakan memicu ketentuan darurat secara sepihak dalam kesepakatan Brexit tidak akan menyelesaikan masalah dengan Irlandia Utara. Ketentuan tersebut mengatur perdagangan antara Britania dengan Irlandia Utara.
Pemerintah Inggris berulang kali memperingatkan mungkin akan menggunakan Pasal 16 Perjanjian Brexit. Pasal tersebut mengatur kedua belah pihak dapat mengambil tindakan sepihak bila menganggap perjanjian perdagangan pasca-Brexit berdampak sangat negatif pada kepentingan mereka.
"Menurut saya memicu Pasal 16 tidak akan menyelesaikan masalah dalam sengketa yang berhubungan dengan Protokol di Irlandia Utara," kata Starmer di stasiun televisi BBC saat ditanya apakah ia mendukung langkah pemerintah melakukan itu, Ahad (7/11).
"Ini bukan kepentingan masyarakat atau bisnis di Irlandia Utara, yang merupakan kepentingan mereka adalah menyelesaikan masalah-masalahnya," tambah Starmer.
Selama negosiasi Brexit semua pihak sepakat untuk melindungi kesepakatan damai Irlandia Utara tahun 1998 yang juga dikenal dengan kesepakatan Good Friday. Artinya menjaga agar perbatasan darat tetap dibuka dan menghindari infrastruktur baru seperti kamera dan pos-pos perbatasan.