REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan AZ (30 tahun), tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Praperadilan mekanisme sudah diatur sesuai KUHAP. Polda Jabar tentunya siap menghadapi praperadilan tersangka pinjol ilegal yang sudah jadi musuh bersama,’’ kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman kepada Republika.co.id, Ahad (7/11).
Menurut Arif, penetapan delapan tersangka kasus pinjol ilegal tentunya sudah melalui proses sesuai SOP, dengan didukung dua alat bukti yang kuat. Ia memohon doa dan dukungan seluruh masyarakat agar mampu menuntaskan kasus pinjol ilegal hingga tuntas.
"Mohon doa dan dukungan masyarakat. Mari kita bersama-sama waspada dan berantas pinjol ilegal yang telah menimbulkan banyak korban dan sangat meresahkan masyarakat. Mari kita jadikan pinjol ilegal sebagai musuh bersama,’’ tutur dia.
Sebagaimana diketahui, tersangka kasus pinjol ilegal, AZ (30 tahun), yang digerebek Direktorat Reskrimsus Polda Jabar di Sleman, DIY, mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan diajukan AZ ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A atas penetapan dirinya sebagai tersangka. "Ya betul ada gugatan praperadilan," kata Humas PN Kelas 1A Bandung, Wasdi Permana kepada Republika.co.id, Jumat (5/11).
Persidangan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dijadwalkan Senin (8/11) pukul 09.00 WIB. Dalam surat panggilan tersebut termohon adalah Subdit V Diskrimsus Polda Jabar yang beralamat di Jl Soekarnmo-Hatta No 748 Kota Bandung. Untuk menangani perkara ini, PN Bandung Kelas 1A menunjuk Hakim Yuli Sintesa. "Yang menangani Hakim Yuli Sintesa, hakim tunggal," ujar Wasdi
Dalam kasus ini Polda Jabar menetapkan delapan tersangka terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan. Selain RSO tujuh lainnya yaitu GT (24), asisten manajer, MZ (30) IT support, AZ (30) HRD, RS (28) HRD, AB (23), EA (31), dan EM (26) selaku penagih (debt collector).