REPUBLIKA.CO.ID, NEWYORK -- Pengadilan banding federal Amerika Serikat memutuskan membekukan kebijakan Presiden Joe Biden untuk mewajibkan minimal 100 pekerja di semua perusahaan AS divaksinasi COVID-19 atau dites COVID-19 setiap pekan. Pengadilan menyampaikan masalah status hukum dan konstitusional serius dengan aturan tersebut.
Putusan dari Pengadilan Banding Amerika Serikat muncul setelah banyak negara bagian yang dipimpin Partai Republik mengajukan gugatan hukum terhadap aturan baru, yang akan mulai berlaku pada 4 Januari.
Dalam sebuah pernyataan, Pengacara Departemen Tenaga Kerja Seema Nanda mengatakan lembaganya yakin akan otoritas hukumnya untuk mengeluarkan aturan. Nantinya aturan akan ditegakkan oleh Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OSHA).
"Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara eksplisit memberi OSHA wewenang untuk bertindak cepat dalam keadaan darurat," kata Nanda dilansir dari Reuters pada Ahad (7/11).
Nanda menyampaikan lembaganya menemukan pekerja menjadi sasaran COVID-19. Oleh karena itu, ia meyakini standar baru diperlukan untuk melindungi mereka.
"Kami sepenuhnya siap untuk mempertahankan standar ini di pengadilan," ujar Nanda.
Penundaan itu dilakukan dua hari setelah pemerintahan Biden mengumumkan aturan tersebut. Tindakan vaksinasi sektor swasta diambil di bawah otoritas darurat OSHA atas keselamatan tempat kerja. Aturan tersebut berlaku untuk 84,2 juta pekerja di 1,9 juta pengusaha sektor swasta.
Perintah pembekuan dari pengadilan muncul sebagai tanggapan atas petisi bersama dari beberapa bisnis, kelompok advokasi, dan negara bagian Texas, Louisiana, Mississippi, Carolina Selatan, dan Utah. Aturan ini juga menghadapi tantangan hukum terpisah di hadapan pengadilan lain.