REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Pemerintah Malaysia menghapus biaya pengoperasian karantina Covid-19 bagi warga negara asing (WNA) yang memasuki pintu kedatangan internasional di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) sebesar 2.600 ringgit (Rp 8,9 juta) yang diberlakukan sejak 24 September 2020.
"Biaya Covid-19 bagi WNA dibatalkan manakala biaya paket standar bagi stasiun karantina swasta masih berlaku terhitung 15 November 2021," ujar Menteri Pertahanan Malaysia Hishamuddin Hussein dalam keterangannya di Putrajaya, Ahad (7/11).
Hishamuddin mengatakan, peralihan pengurusan stasiun karantina hotel kepada stasiun karantina swasta didasarkan pada panduan pengoperasian dan pemantauan stasiun karantina swasta oleh Lembaga Penanganan Bencana Malaysia (NADMA). Dia juga menyebut tentang biaya karantina bagi tujuh kelompok warga negara Malaysia yang dikecualikan dari tanggungan oleh pemerintah, namun tidak merinci lebih jauh.
"Ujian ulang tes Covid-19 akan diselaraskan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia melalui dinas kesehatan provinsi atau daerah yang berkaitan," kata Hishamuddin.
Dia mengatakan, pelaksanaan stasiun karantina swasta ini dimulai tujuh hari setelah diluluskan oleh Musyawarah Komite Khusus Pengurusan Pandemik Covid-19 pada 5 November 2021. "Pemerintah menyerukan agar semua kelonggaran-kelonggaran yang diberikan ini dimanfaatkan sepenuhnya oleh rakyat dengan penuh disiplin dan rasa tanggungjawab," kata dia.
Sebelumnya Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob mengumumkan, semua WNA yang datang di semua pintu masuk internasional perlu membayar biaya penuh karantina mulai 24 September 2020. Ismail mengatakan, mereka perlu membayar biaya penuh tanpa subsidi sebesar 4.700 ringgit yang terdiri atas biaya tetap pengoperasian (2.600 ringgit) dan biaya penginapan (2.100 ringgit).