Dalam membangun sebuah bisnis, skill dan pengalaman saja tidak cukup. Memiliki investor juga merupakan hal paling penting dalam membangun dan mengembangkan usaha.
Karena urusan modal belum tentu bisa di-cover oleh pemilik bisnis seorang, khususnya untuk jenis bisnis yang sudah masuk kedalam bisnis skala menengah dan besar.
Investasi sendiri dalam bisnis memiliki peran penting sebagai tambahan modal, modal utama untuk ekspansi, dana untuk melengkapi fasilitas usaha, meningkatkan aset sampai launching produk atau tempat baru.
Untuk itu, pebisnis harus tahu berbagai macam surat perjanjian kerja sama demi kelancaran proses pengembangan bisnisnya, termasuk salah satunya adalah surat perjanjian investasi.
Apa Itu Perjanjian Investasi?
Pada umumnya terdapat 3 jenis investasi pada perusahaan yang membutuhkan suntikan dana dari investor yaitu:
1. Aset Perusahaan
|
Investasi pertama yang harus dilakukan perusahaan atau bisnis adalah membeli aset, dapat berupa tanah atau tempat tinggal yang nantinya dijadikan kantor.
|
2. Saham
|
Di mana, pemegang saham atas bisnis tersebut investor dapat memiliki kontrol atas bisnis tersebut dan juga dapat menjual sahamnya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tersebut.
|
3. Profit Sharing
|
Yaitu jenis investasi dimana pemodal atau investor dan pengelola modal (pengusaha yang diberikan modal) menjalankan kegiatan bisnis dan terikat dalam kontrak yang menyatakan bahwa keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai kesepakatan di awal perjanjian, dan akan menanggung kerugian sesuai porsi masing-masing.
|
Nah, ketiga jenis investasi pada perusahaan/bisnis ini telah diatur sedemikian rupa dengan baik, rapih dan sesuai dengan kebijakan yang ada pada surat perjanjian investasi.
Tapi pada perjanjian investasi, profit tidak selalu berbentuk uang, bisa juga berbentuk partnership position (keterlibatan), tax avoidance (penghindaran pajak), sponsorship (iklan), bahkan ada yang hanya menginginkan appreciation (penghargaan atau pengakuan) dari komunitas yang terlibat dalam usaha.
Baca Juga: Inilah yang Dimaksud dengan Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) dan Contohnya
Manfaat Surat Perjanjian Investasi pada Kerjasama Bisnis
Manfaat Surat Perjanjian Investasi
Perjanjian investasi merupakan perjanjian yang umumnya dibuat antara investor dengan perusahaan sebelum investor menanamkan modalnya pada startup. Hal-hal yang diatur dalam perjanjian investasi antara lain berkaitan dengan jumlah investasi, skema investasi, return, serta peran investor dalam bisnis tersebut.
Isi dari perjanjian investasi ini juga mengandung kesepakatan antara investor dan pemilik bisnis yang diinvestasikan mengenai pembagian keuntungan berikut sanksi jika salah satu pihak melanggar kesepakatan dan peraturan pada perjanjian tersebut.
Berikut beberapa manfaat yang didapatkan dengan membuat surat perjanjian investasi pada kerjasama bisnis antara pemilik bisnis dan investor/penanam modal:
- Melindungi bisnis dari kecurangan salah satu pihak.
- Melindungi hak investor sebagai penanam modal dan pemegang saham.
- Melindungi hak pemilik bisnis sebagai orang yang berperan dalam mengolah dana yang ditanam dan menjalankan bisnis/perusahaan tersebut.
- Memberikan nilai hukum pada setiap kesepakatan, kebijakan, aturan dan sanksi pada isi perjanjian investasi. Sehingga pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak pada perjanjian investasi bisa ditindak secara hukum.
- Memberikan keabsahan/legalitas pada setiap pasal yang jadi kesepakatan pada surat perjanjian investasi agar setiap pihak bisa bertanggung jawab secara penuh setiap hak dan kewajiban yang tercantum pada surat perjanjian investasi tersebut.
- Bisa menjadi aset bisnis kedepannya, jika memiliki keinginan untuk ekspansi atau mengembangkan bisnis lebih besar lagi.
Baca Juga: Biar Tak Ditiru, Jangan Lupa Pengajuan Hak Merek Bisnis Anda!
Contoh Surat Perjanjian Investasi pada Usaha/Bisnis
Umumnya surat perjanjian investasi terbagi menjadi 3 kategori yaitu:
- Surat Perjanjian Investasi Usaha
- Surat Perjanjian Investasi Syariah
- Surat Perjanjinan Investasi Bagi Hasil
Berikut adalah masing-masing contohnya:
Surat Perjanjian Investasi Usaha
SURAT PERJANJIAN INVESTASI USAHA
Pada hari Rabu, 3 November 2021, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Perusahaan : BANGUN JAYA KERAMIK
Alamat : Gedung Plaza Bank Index, Jl. Thamrin No.123 Tangerang, Banten
Telepon : (021) 7501476
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Aufi Maghribi S.E., S.Pd., M.M.
Alamat : Perumahan Kedoya Green Garden Jl. H. Kedoya Blok A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
No KTP : 0002415648932021
Telepon : 08562865809
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak kedua akan melakukan investasi kepada usaha baru milik pihak kedua yaitu usaha makanan cepat saji dan pihak kedua sepakat melakukan perjanjian sebagai berikut :
PASAL 1
NILAI INVESTASI
Pihak kedua melakukan investasi sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak pertama untuk melakukan pengelolaan investasi yang telah diberikan kepada pihak pertama.
PASAL2
LAPORAN TRANSAKSI
Pihak Pertama berkewajiban memberikan laporan transaksi keuangan kepada Pihak Kedua setiap bulannya dengan format laporan softcopy dan diserahkan melalui email.
Laporan transaksi keuangan ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa posisi transaksi keuangan yang dilakukan oleh pihak pertama dalam keadaan profit, loss atau tetap.
PASAL3
PENGGUNAAN MODAL
Pihak Kedua akan menggunakan modal tersebut untuk membeli emas yang baru dan menambah jumlah karyawan agar usaha semakin berkembang. Selain itu Pihak Kedua akan menambah cabang baru di tempat yang berbeda.
PASAL4
PEMBAGIAN LABA
Profit adalah balance pada akhir periode dikurangi dengan balance awal yang tertera pada awal kontrak dan menghasilkan angka positif (+)
Jika hasil transaksi keuangan pada laporan laba rugi dalam keadaan profit maka laba transaksi dari account pihak kedua akan dibagi dengan komposisi Pihak pertama sebesar 45% dan Pihak kedua sebesar 55% mengacu pada laporan keuangan yang tertera pada pasal 2.
Transfer profit kepada pihak pertama dilakukan dalam mata uang rupiah dan batas transfer profit/laba kepada pihak kedua tersebut adalah 3 hari sejak pengiriman laporan keuangan dari pihak pertama kepada pihak kedua.
Jika hasil transaksi keuangan dalam keadaan tidak memperoleh keuntungan maka pihak kedua tidak akan menuntut apapun kepada pihak pertama.
PASAL 5
BIAYA – BIAYA LAIN
Biaya–biaya yang timbul yaitu untuk membayar sewa tempat dan untuk pembukaan usaha emas yang baru. Selain itu juga untuk membayar pekerja yang melakukan renovasi sesuai standar toko yang ditetapkan, untuk membeli peralatan dan perlengkapan di tempat yang baru, pembelian bahan makanan yang lebih baik dengan kualitas yang bagus.
PASAL 6
JANGKA WAKTU INVESTASI
Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah 2 (tahun) terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani. Jangka waktu minimalnya sesuai kesepakatan kedua pihak, jika sudah selesai jangka waktu perjanjian dan ingin memperpanjang maka dilakukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama wajib menyerahkan modal investasi yang masih tersisa dalam kepada pihak kedua dalam periode selambat-lambatnya 2 x 24 jam (2 hari).
Perpanjangan perjanjian ini disusun dalam surat perjanjian yang baru bermaterai baru.
PASAL7
PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJASAMA
Pihak kedua dapat mengajukan permintaan penghentian kerjasama kepada pihak pertama secara sepihak dengan cara memberitahukannya secara tertulis kepada pihak pertama, dengan surat, dan harus mengembalikan semua modal yang telah diberikan oleh pihak pertama.
Tanggal penghentian perjanjian akan menggunakan tanggal yang digunakan oleh pihak kedua sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak pertama dengan secara tertulis.
Jika pada saat penghentian terjadi suatu laba maka laba tersebut menjadi milik pihak pertama. Karena pihak-pihak pertama sudah menyerahkan semua modal yang diberikan pihak kedua.
Jika terjadi kerugian saat penghentian usaha maka 100% kerugian itu menjadi tanggung jawab pihak pertama, dan modal yang diterima pihak kedua tidak akan berkurang atau dipotong.
PASAL8
RESIKO KERUGIAN
Kerugian adalah modal awal dikurangi modal akhir dan terjadi loss / (-).
Apabila pada akhir kontrak terjadi kerugian dalam transaksi keuangan, maka kerugian tersebut akan diganti oleh kedua belah pihak dengan komposisi 40% untuk pihak pertama dan 60% untuk pihak kedua
Apabila terjadi kerugian dalam transaksi keuangan disebabkan karena permintaan penghentian perjanjian oleh pihak kedua secara tertulis kepada pihak pertama maka pihak pertama tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau kerugian akan ditanggung 100% oleh pihak kedua .
Apabila terjadi kerugian dalam transaksi keuangan disebabkan karena permintaan penghentian perjanjian oleh pihak pertama secara tertulis kepada pihak kedua maka pihak kedua tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau kerugian akan ditanggung 100% oleh pihak pertama.
PASAL9
TRANSAKSI KEUANGAN
Semua transaksi keuangan antara pihak pertama dan pihak kedua akan dilakukan melalui sistem transfer bank melalui masing–masing pihak. Kedua pihak tidak melakukan transaksi secara tunai atau barter dengan cara apapun.
PASAL 10
KEJADIAN TAK TERDUGA
Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh sebab-sebab adanya peristiwa di luar kekuasaan manusia, perang, huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing-masing, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir.
PASAL 11
LAIN – LAIN
Jika di kemudian hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini kedua belah pihak sepakat akan menuangkan dalam perjanjian baru dan dengan materai dan tanda tangan yang baru.
Kedua belah pihak dengan ini saling sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat damai terlebih dahulu.
Jika hal itu tidak mencapai maka kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan masalah yang terjadi maka akan dilaporkan pada Kantor Pengadilan Negeri Cikarang.
PASAL 12
PENUTUP
Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan itikad yang baik untuk tujuan saling menguntungkan.
“Saya telah membaca, mengerti dan setuju terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini“
Jakarta, 29 Oktober 2025
Pihak Pertama Pihak Kedua
MATERAI Rp.10.000,- MATERAI Rp.10.000,-
BANGUN JAYA KERAMIK Aufi Maghribi, S.E., S.Pd., M.M.
|
Surat Perjanjian Investasi Syariah:
SURAT PERJANJIAN INVESTASI SYARIAH
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, pada hari ini Kamis tanggal 29 bulan September tahun 2021, di Bandung, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Siti Fatimah, S.E.
Nomor KTP : 00002255678787
Pendidikan : S1 Ekonomi
Alamat : Perumahan Anggrek, No34, Bandung
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama : Siti Halimah S.Ag
Nomor KTP : 0002463457576
Pendidikan/pekerjaan : Manager Investasi Syariah
Alamat : Villa Melati , Bandung
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian bersyarikat (membangun usaha) dengan jenis syarikat mudharabah dalam suatu usaha pengelolaan investasi dengan sistem syariah (bagi hasil).
Dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Pihak Pertama, selaku pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan sejumlah uang/diuangkan tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha dalam suatu usaha pengelolaan investasi.
2. Pihak Kedua, selaku pengelola modal (mudharib) dari Pihak Pertama, mengelola suatu usaha tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1.
3. Pihak Kedua menerima sejumlah modal dalam bentuk uang/diuangkan tunai dari Pihak Pertama, yang diserahkan pada saat aqad / perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
4. Kedua Pihak akan mendapatkan keuntungan hasil usaha menurut persentase keuntungan yang disepakati bersama dan menanggung kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
5. Masing-masing pihak memiliki kewajiban dalam usaha ini, baik modal/tenaga, besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum pada pasal 2 dan 3.
Pasal 2
Modal Usaha
Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 ayat 1 adalah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari pihak pertama
Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan pada saat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 3
Pengelola Usaha
Dalam mengelola usahanya,pihak kedua dapat dibantu oleh seorang manajer operasional dan sejumlah staf yang kesemuanya berstatus sebagai karyawan dan di bawahi oleh pihak kedua.
Pasal 4
Keuntungan
1. Keuntungan hasil usaha adalah keuntungan bersih, berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha dikurangi pajak usaha (bila dipungut).
2. Impas adalah kegiatan usaha yang tidak memperoleh keuntungan usaha dan tidak menderita kerugian usaha.
3. Keuntungan hasil usaha dibagi menurut hasil musyawarah kedua Pihak berdasarkan besar kecilnya hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pembagian keuntungan hasil usaha yang disepakati kedua pihak adalah: Pihak Pertama sebagai shahibul maal mendapat 45 % dari seluruh keuntungan bersih hasil usaha, sedangkan Pihak Kedua memperoleh 50 % dari seluruh keuntungan bersih hasil usaha.
4. Sisa 5 % dari jumlah seluruh keuntungan bersih hasil usaha secara bersama-sama oleh kedua belah pihak diberikan kepada pihak ketiga sebagai infaq atau di sumbangkan ke instansi yang membutuhkan.
Pasal 5
Kerugian
1. Kerugian usaha adalah hasil usaha dikurangi pengeluaran usaha bernilai negatif atau besar modal usaha menjadi berkurang atau musnah dalam suatu kegiatan usaha.
2. Apabila terjadi impas pada akhir kegiatan usaha, maka kedua Pihak tidak mendapatkan apa-apa dari kegiatan usaha.
3. pihak kedua akan menjamin modal kembali, jika terjadi kerugian di usaha ini akibat kelalaian pihak kedua dan belum terjadi IMPAS, dan pihak pertama berhak menuntut haknya berupa modal kembali,kecuali impas sudah terjadi maka pihak 1 tidak berhak menuntut modal kembali dan berlaku hukum Islam tentang Syirkah mudharabah, tanggungan kerugiannya adalah sebagai berikut:
a. Kerugian usaha akibat layaknya suatu kegiatan usaha mengandung resiko untung-rugi, maka Pembagian kerugian hasil usaha yang disepakati kedua pihak adalah: Pihak Pertama sebagai shahibul maal memperoleh 60 % dari seluruh kerugian bersih hasil usaha, sedangkan Pihak Kedua memperoleh 40 % dari seluruh keuntungan bersih hasil usaha.
4. Apabila kerugian usaha disebabkan oleh kesengajaan Pihak Kedua melakukan penyimpangan, maka seluruh kerugian usaha ditanggung oleh pihak kedua.
Pasal 6
Penghitungan Untung-Rugi
1. Penghitungan untung rugi dilakukan setiap minggu setelah laporan terinci dibuat oleh pihak Kedua.
2. Laporan terinci dibuat selambat-lambatnya satu bulan setelah tutup buku akhir usaha.
3. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap 6 bulan.
4. Pada saat penghitungan untung-rugi, kedua Pihak harus hadir di tempat penghitungan atau diwakilkan.
5. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana pasal 4 ayat 3 (bila memperoleh keuntungan) dilaksanakan selambat-lambatnya 2 minggu setelah penghitungan untung-rugi.
Pasal 7
Jangka Waktu Investasi
1. Jangka waktu investasi tersebut pada pasal 1 adalah 5 tahun, kecuali ada pembubaran kerjasama yang disepakati oleh kedua Pihak
2. Setelah waktu syarikat berakhir, maka seluruh sarana/prasarana dan keuntungan menjadi milik Pihak Kedua dan Pihak Pertama tidak berhak untuk mendapatkan sarana dan prasana tersebut beserta keuntungan yang dikelola Pihak Kedua.
3. Setiap 6 bulan, perjanjian ini akan ditinjau kembali untuk diperbaharui atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua Pihak.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
1. Pihak Pertama:
1. Berkewajiban untuk tidak mencampuri kebiijakan usaha yang sedang dijalankan Pihak Kedua.
2. Berkewajiban untuk tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua menjalankan usul, saran ataupun keinginannya dalam menjalankan usaha ini.
3. Berkewajiban untuk tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
4. Berkewajiban untuk tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha, kecuali dalam keadaan istimewa (menyelamatkan usaha dan atau memanfaatkan situasi) dan merupakan kesepakatan kedua Pihak.
5. Berkewajiban membayar kerugian pengelolaan usaha kepada Pihak Kedua sehubungan dengan pembatalan aqad syarikat yang disebabkan oleh pelanggaran Pihak Pertama terhadap isi aqad syarikat.
6. Berkewajiban membayar kerugian pengelolaan usaha (tercantum dalam pasal 8 ayat 1 (e) selambat-lambatnya 1 bulan setelah penghitungan untung – rugi.
7. Berhak melakukan kontrol atau meninjau tempat kegiatan usaha dengan disertai Pihak Kedua.
8. Berhak mengajukan usul dan saran kepada Pihak Kedua untuk memperbaiki dan/atau menyempurnakan kegiatan usaha yang sedang berjalan.
9. Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian atau seluruh modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi aqad syarikat.
2. Pihak Kedua:
1. Berkewajiban mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 2 minggu setelah aqad syarikat ini disepakati dan ditandatangani.
2. Berkewajiban membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap 1 bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama.
3. Berkewajiban membuat laporan rinci seluruh kegiatan usaha selambat-lambatnya 1 bulan setelah tutup buku akhir usaha.
4. Berkewajiban melaporkan kejadian-kejadian istimewa (musibah/force majure) yang terjadi di tengah-tengah kegiatan usaha berlangsung kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 7 hari setelah kejadian.
5. Berkewajiban membayar tanggungan kerugian usaha (tercantum pada pasal 5 ayat 3 (b)) selambat-lambatnya 1 bulan setelah penghitungan untung-rugi.
6. Berhak menggunakan modal usaha dalam kegiatan usaha yang telah disepakati oleh kedua Pihak.
7. Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha.
8. Berhak melaksanakan atau tidak melaksanakan usul, saran ataupu keinginan Pihak Pertama.
9. Berhak membatalkan perjanjian dan atau mengembalikan modal usaha kepada Pihak Pertama setelah terbukti bahwa Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi aqad ini.
10. Berhak menerima ganti rugi (upah) yang layak atas tenaga dan pikiran selama waktu kegiatan usaha yang telah dilakukan (kerugian pengelolaan usaha) sehubungan dengan pembatalan aqad syarikat sebagaiman tercantum dalam pasal 8 ayat 2 (I)
Pasal 9
Pencatatan Akuntansi
1. Pihak Kedua berkewajiban untuk membuat pencatatan Akuntansi sebagai dasar perhitungan Bagi Hasil.
2. Pihak Pertama memaklumi apabila terjadi kesalahan dalam pencatatan akuntansi yang dilakukan Pihak Kedua secara tidak sengaja.
Pasal 10
Penambahan Sejumlah Modal Usaha
Besar modal usaha dalam syarikat ini sebagaimana tersebut dalam pasal 1 dapat diperbesar atas kesepakatan kedua pihak.
Segala sesuatu yang menyangkut penambahan sejumlah modal usaha dalam syarikat akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersendiri.
Pasal 11
Pengurangan Sejumlah Modal Usaha
1. Pihak Pertama tidak berhak mengambil atau mengurangi sejumlah modal usaha pada saat kegiatan usaha sedang berlangsung.
2. Kedua Pihak dapat bersepakat mengurangi sejumlah modal usaha pada saat kegiatan usaha sedang berjalan, apabila hal ini diperlukan.
3. Segala sesuatu yang menyangkut pengurangan sejumlah modal usaha dalam syarikat ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersendiri.
Pasal 12
Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan antara kedua pihak sehubungan dengan perjanjian investasi ini, maka kedua pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara.
Pasal 13
Lain-lain
Surat perjanjian ini mengikat secara hukum kepada kedua Pihak.
Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul di kemudian hari dan belum diatur dalam surat aqad ini akan dimusyawarahkan kedua Pihak yang akan dituangkan dalam bentuk addendum.
Surat aqad ini dibuat rangkap 2 dan seluruhnya ditandatangani oleh kedua Pihak pada hari dan tanggal di muka.
Pasal 14
Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan keadaan sadar dari kedua belah pihak dan dalam keadaan sehat wal afiat serta tanpa ada paksaan dari pihak lain. Surat perjajian ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk pihak pertama dan pihak kedua dan masing-masing memiliki fungsi yang sama.
Bandung, 26 Agustus 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
Siti Fatimah, S.E. Siti Halimah S.Ag
Saksi-Saksi
Siti Hadijah Siti Nurhassanah
|
Surat Perjanjian Investasi Bagi Hasil:
SURAT PERJANJIAN INVESTASI BAGI HASIL
Pada hari ini, Kamis tanggal 25 November 2021, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Maria Cintya
No KTP : 0763248909862
Tempat Tinggal : Perumahan Hamba Sahaya, Jl. Ampera No 012 Blok C, Tangerang
bertindak untuk dan atas nama sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Maria Winda
No KTP : 0287549793247
Tempat Tinggal : Perumahan Griya Indah, Jl. Pondok Cabe No 07, Tangerang Selatan
bertindak untuk dan atas nama sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka para pihak dengan itikad baik telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
1. Frozen Food Lestari disebut juga sebagai ‘perusahaan’ merupakan cabang unit usaha Frozen Food yang menjual produk makanan beku, yang akan menempati lokasi di Jl. Lestari Pinang Dua No 111 Block F, Ciangsana, Bogor. Saham memberikan hak kepemilikan perusahaan pada pemegangnya. Hak dari pemegang saham adalah mempunyai kepemilikan usaha, aset dan mendapatkan dividen.
2. Pengelola adalah penanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan serta mewakili perusahaan dalam hal hubungan perusahaan dengan pihak ketiga.
3. Investor adalah orang dari PIHAK PERTAMA ataupun dari PIHAK KEDUA yang menanamkan modalnya dalam perusahaan baik berupa uang dan atau barang dan akan digunakan untuk kepentingan perusahaan.
4. Bagi hasil adalah pembagian keuntungan yang diberikan kepada investor bila perusahaan mengalami keuntungan. Perhitungannya adalah Deviden = Laba bersih – Laba ditahan.
5. Rapat Umum Pemegang Saham disebut RUPS adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada pengelola.
6. BEP (Break Event Point) Investor adalah waktu ketika jumlah kumulatif bagi hasil yang diterima oleh investor telah mencapai jumlah modal awal yang ditanamkan oleh investor pada perusahaan.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
1. PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mendirikan unit usaha bersama Frozen Food Lestari sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 yang akan menempati lokasi di Jl. Lestari Pinang Dua No 111 Block F, Ciangsana, Bogor.
2. Peran PIHAK PERTAMA dalam hal pendirian Frozen Food Lestari ini akan membantu PIHAK KEDUA dari segi pembiayaan (investasi) dalam bentuk penyertaan modal.
3. Peran PIHAK KEDUA dalam hal pendirian Frozen Food Lestari adalah merencanakan, menginisiasi dan mengelola usaha Frozen Food Lestari.
Pasal 3
INVESTASI
1. Total modal dana yang dibutuhkan untuk usaha Frozen Food Lestari adalah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Keseluruhan kebutuhan modal dana ini akan disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
2. Keseluruhan modal dana akan digunakan untuk kebutuhan pendirian unit usaha Frozen Food Lestari sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang disetujui bersama oleh kedua belah pihak.
3. Pencairan seluruh kebutuhan modal dana akan dilakukan dalam dua termin:
4. Termin pertama: PIHAK PERTAMA mencairkan modal sebanyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini.
5. Termin kedua: PIHAK PERTAMA mencairkan modal sebanyak Rp. 250.000.000,- (seratus juta rupiah) selambat-lambatnya 7 (tiga) hari setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini.
Pasal 4
BAGI HASIL DAN SAHAM
1. Sebagai bentuk usaha bersama, saham Frozen Food Lestari dimiliki oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan porsi tertentu menurut periode sebelum BEP investor dan periode pasca BEP.
2. Periode sebelum BEP investor adalah periode antara waktu pendirian Frozen Food Lestari hingga tercapainya BEP investor.
3. Periode pasca BEP adalah periode setelah tercapainya BEP dan tidak dibatasi oleh waktu
4. Periode sebelum BEP investor:
5. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mendapatkan bagi hasil dari keuntungan bersih usaha Frozen Food Lestari dengan rasio PIHAK PERTAMA : PIHAK KEDUA sebesar 60:40.
6. PIHAK KEDUA menjalankan peran sebagai pengelola usaha Frozen Food Lestari. Atas ini, pengelola berhak mendapatkan gaji yang besarnya disepakati bersama antara KEDUA BELAH PIHAK.
7. Periode pasca tercapainya BEP investor:
8. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA memiliki usaha dan aset Frozen Food Lestari dengan rasio PIHAK PERTAMA : PIHAK KEDUA sebesar 40:60.
9. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mendapatkan bagi hasil dari keuntungan bersih dengan rasio PIHAK PERTAMA : PIHAK KEDUA sebesar 40:60.
10. PIHAK PERTAMA dapat melepas peran pengelolaan usaha dan mengangkat karyawan professional untuk menjalankan peran pengelola usaha. Jika PIHAK PERTAMA melepas peran pengelola langsung, maka PIHAK PERTAMA tidak berhak lagi atas gaji.
11. Selain menurut skema perubahan saham di atas, perubahan komposisi saham dapat dilakukan melalui mekanisme jual beli saham baik antara KEDUA BELAH PIHAK ataupun dengan pihak luar dengan persetujuan KEDUA BELAH PIHAK.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN MASING-MASING PIHAK
Hak PIHAK PERTAMA:
1. Mendapatkan saham usaha Frozen Food Lestari di lokasi usaha Jl. Lestari Pinang Dua No 111 Block F, Ciangsana, Bogor. sebagaimana diterangkan dalam Pasal 4.
2. Mendapatkan laporan keuangan dari PIHAK KEDUA setiap satu bulan.
3. Melakukan audit terhadap kinerja PIHAK KEDUA sebagai pengelola usaha.
4. Mengusulkan penyelenggaraan RUPS.
5. Memiliki hak suara dalam RUPS dengan bobot suara yang sesuai dengan kepemilikan saham.
Hak PIHAK KEDUA:
1. Mendapatkan saham usahaFrozen Food Lestari di lokasi usaha Jl. Lestari Pinang Dua No 111 Block F, Ciangsana, Bogor sebagaimana diterangkan dalam Pasal 4.
2. Mewakili perusahaan dalam hal hubungan perusahaan dengan pihak ketiga.
3. Mengusulkan penyelenggaraan RUPS.
4. Memiliki hak suara dalam RUPS dengan bobot suara yang sesuai dengan kepemilikan saham.
Kewajiban PIHAK PERTAMA:
1. Menyediakan modal dana sebesar Rp. 500.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana telah diterangkan dalam pasal 3.
2. Menghadiri RUPS.
Kewajiban PIHAK KEDUA:
1. Merencanakan, menginisiasi, mengelola dan mengembangkan usaha Frozen Food Lestari di lokasi usaha Jl. Lestari Pinang Dua No 111 Block F, Ciangsana, Bogor. dengan sebaik-baiknya.
2. Membuat dan menyerahkan laporan keuangan setiap satu bulan.
3. Menghadiri RUPS.
Pasal 6
RUPS
1. RUPS terdiri atas RUPS rutin dan RUPS luar biasa.
2. RUPS rutin dilaksanakan 4 (empat) bulan sekali dan mengagendakan evaluasi setengah tahun, penentuan dividen dan laba ditahan.
3. RUPS Luar Biasa diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan dan mengagendakan hal-hal penting yang diluar agenda RUPS rutin.
4. PIHAK KEDUA menyelenggarakan RUPS rutin dan untuk kepentingan perusahaan menyelenggarakan RUPS luar biasa.
5. RUPS Luar Biasa dilaksanakan secara insidental atas persetujuan mayoritas pemegang saham (>50% dari nilai saham)
Pasal 7
PENUTUPAN PERUSAHAAN
Perusahaan dapat ditutup atas keputusan KEDUA BELAH PIHAK.
Apabila perusahaan ditutup dengan menyisakan keuntungan (nilai sisa aset perusahaan > modal awal), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Keuntungan yang dimaksud adalah kelebihan dari modal awal (keuntungan = nilai sisa aset perusahaan – modal awal).
2. Keuntungan yang diperoleh menjadi milik pemegang saham yang pembagiannya sesuai komposisi saham.
3. Nilai sisa aset perusahaan sebesar modal awal menjadi milik penanam modal dengan pembagian yang besarnya sesuai dengan nilai modal yang ditanam.
Apabila perusahaan ditutup dengan menyisakan kerugian (nilai sisa aset perusahaan < modal awal), maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Kerugian yang dimaksud adalah kekurangan dari modal awal (kerugian = modal awal – nilai sisa aset perusahaan).
2. PIHAK KEDUA berkewajiban mengganti 30% atas kerugian seperti dimaksud pada ayat 3a pasal ini.
3. Jumlah nilai sisa aset perusahaan dan penggantian kerugian oleh PIHAK KEDUA menjadi milik penanam modal dengan pembagian yang besarnya sesuai dengan nilai modal yang ditanam.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Perselisihan yang timbul dari kesepakatan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila kedua belah pihak tidak berhasil menyelesaikan perselisihan secara musyawarah untuk mufakat, maka kedua pihak setuju untuk menempuh penyelesaian melalui jalur hukum, yaitu tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Pasal 9
SEBAB KAHAR (FORCE MAJEURE)
1. Yang dimaksud dengan sebab kahar adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan kedua belah pihak yang berakibat tidak dapat dipenuhinya hak dan kewajiban kedua belah pihak. Adapun peristiwa dimaksud seperti: gempa bumi, angin topan, banjir besar, kebakaran, wabah penyakit, perang, dan lain sejenisnya.
2. Bila terjadi peristiwa sebab kahar sebagaimana disebut dalam ayat 1 pasal ini, maka pihak yang terkena sebab kahar wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu sepuluh (10) hari kalender terhitung sejak saat dimulainya juga saat berakhirnya dan diterangkannya secara resmi oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
3. Kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban memberitahukan dimaksud ayat 2 pasal ini, mengakibatkan tidak diakuinya keadaan tersebut ayat 1 pasal ini sebagai akibat peristiwa kahar. Kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang lalai/lambat memberitahukan keadaan tersebut.
4. Semua kerugian dan biaya yang diderita salah satu pihak sebagai akibat terjadinya sebab kahar bukan merupakan tanggung jawab pihak yang lain.
Pasal 10
LAIN – LAIN
1. Perubahan dan lain-lain yang belum diatur dalam perjanjian pokok kerjasama ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak dalam perjanjian tambahan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok kerjasama ini.
2. Sepanjang belum/tidak ada kesepakatan yang baru/lain dari yang telah ditentukan dalam perjanjian ini maka yang berlaku adalah tetap perjanjian ini.
Pasal 11
PENUTUP
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di Bandung dengan sadar dan dilandasi dengan itikad baik, tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun. Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang keduanya bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Masing-masing diberikan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dibuat di : Bogor
Tanggal : 25 November 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai Materai
Maria Cintya Maria Winda
|
Pilih yang Sesuai dengan Kesepakatan Bisnis dengan Investor
Dari ketiga contoh surat perjanjian investasi di atas, kamu bisa memilih mana yang paling sesuai dengan jenis bisnis dan kesepakatan serta kebijakan yang ingin kamu dan calon investor bisnis ingin masukkan kedalam surat perjanjian investasi tersebut.
Karena merupakan salah satu bagian dari surat perjanjian kerjasama dalam berbisnis. Pastikan kesepakatan, kebijakan, dan peraturan pada surat perjanjian menguntungkan kedua belah pihak secara adil. Jangan lupa juga pastikan dalam pembuatan surat perjanjian hadirkan juga saksi yang kredibel seperti Notaris atau Pengacara.
Baca Juga: Penting! Pahami dan Terapkan Analisis SWOT dalam Bisnis Biar Sukses