REPUBLIKA.CO.ID, — Pemberian maskawin merupakan salah satu bagian syariat nikah yang diteladankan Rasulullah SAW. Lantas apa hukumnya jika maskawin yang telah diberikan kepada istri digunakan untuk investasi?
Mantan Presiden Masyarakat Islam Amerika Utara, Muzammil H Siddiqi, menjelaskan mengenai hukum maskawin yang telah diberikan kepada pihak wanita apakah boleh jika diinvestasikan.
Dilansir di aboutislam.net, ketika melangsungkan akad nikah, mas kawin termasuk dalam rukun nikah. Ada pasangan yang memberikan mas kawin berupa barang ada pula berupa uang tunai.
Namun bagaimana jika pihak mempelai wanita tidak menjelaskan rinci jenis maskawin yang diminta? Dan bagaimana jika maskawin yang diberikan setengahnya berupa barang dan sisanya uang tunai, kemudian setelah menikah uang tunai tersebut diinvestasikan?
Siddiqi menjelaskan bahwa maskawin adalah hak istri. Jika dia setuju bahwa maskawin tersebut diinvestasikan maka tidak ada masalah dalam hal ini.
Jika pihak wanita tidak menentukan jumlah uang atau cara pembayaran pada saat menikah, maka mereka dapat membuat perjanjian setelah menikah. Jika mereka tidak setuju, maka apa pun kebiasaan (urf) keluarga pengantin wanita itulah yang akan diikuti.
Jika perselisihan terus berlanjut, maka mereka harus merujuknya ke hakim Islam. Juga, jika wanita itu meminta dan dia ingin uangnya diinvestasikan, maka tidak ada keberatan untuk menginvestasikan uang mahar.
Sementara itu, mengutip buku Fiqh Perempuan oleh KH Husein Muhammad, maskawin menurut Alquran bukan sebagai “harga” dari seorang perempuan. Oleh karena itu, tidak ada ukuran atau jumlah yang pasti.