REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim) membekuk lima orang diduga pencuribesi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di kawasan Cipinang Melayu, Jaktim. Kepala Polrestro Jaktim, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, kelima tersangka berinisial DR, SA, SU, AR, dan LR ditangkap pada 3 November 2021.
"Pada 30 Oktober 2021 jam 02.00 WIB dini hari terjadi pencurian besi milik PT Wika, dalam proyek Kereta Cepat. Dari hasil tersebut security PT Wika berusaha menangkap pelaku, tapi melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pickup yang di dalamnya ada besi hasil pidana," kata Erwin di Jakarta, Senin (8/11).
Baca: Kilas Balik Kereta Cepat, Ditolak Jonan dan Kini Pakai APBN
Erwin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan tersangka diketahui, kelima orang itu telah lama melakukan aksi pencurian besi proyek Kereta Cepat. "Pelaku telah menjual sebanyak 111.081 kilogram. Ini sudah berlangsung enam bulan. Ini cukup mencengangkan," ujarnya.
Erwin mengatakan, jajarannya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian besi proyek Kereta Cepat tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam. "Masalah ini menjadi melebar karena kereta cepat masuk dalam proyek strategis nasional dan kelimanya masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat," tutur Erwin.
Dia menuturkan, atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun