REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian meringkus satu orang buronan penjambret telepon seluler (ponsel) milik seorang bocah perempuan di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Kapolres Metro Jaktim, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, pelaku berinisial HAS tersebut berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Cakung di Prabumulih, Provinsi Sumatra Selatan pada Kamis (4/11) lalu.
"Saudara HAS melarikan diri sampai ke Prabumulih, Sumatra Selatan dan dikejar Unit Reskrim Cakung dan dibawa kembali ke wilayah kita dan ditahan di Polsek Cakung," kata Erwin di Jakarta, Senin (8/11).
Baca: Satu Pejambret Ponsel Milik Bocah di Cakung Diringkus
Erwin menjelasan, dari hasil penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa ponsel milik pelaku dan juga pakaian yang dikenakan saat melancarkan aksi penjambretan. "Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimum sembilan tahun penjara," ujarnya.
Pada Senin (1/11), terjadi aksi penjambretan ponsel milik seorang bocah perempuan oleh dua orang berboncengan sepeda motor di Jalan Daksa Elok, Perumahan Aneka Elok, Cakung. Aksi kedua pelaku yang diketahui berinisial PA dan HAS itu terekam kamera pengawas.
Satu pelaku berinisial PA diringkus dalam waktu satu kali 24 jam ketika menjual ponsel hasil rampasan melalui media sosial. Sementara HAS langsung melarikan diri ke Prabumulih.