REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Banyak orang mempertanyakan hukum transplantasi rahim dalam Islam. Dekan Sekolah Tinggi Studi Islam di Universitas Mishkah dan anggota Komite Fatwa Tetap untuk Majelis Ahli Hukum Muslim di Amerika (AMJA), Hatem Al-Hajj, menyatakan rahim tidak membawa materi genetik apapun.
"Oleh karena itu, dibolehkan untuk melakukan transplantasi karena suatu kebutuhan,"ujar dia dilansir di aboutislam.net.
Fatwa ini juga pernah dibahas dalam Ini Majelis Fikihh Organisasi Konferensi Islam (OKI), resolusi 26 (4/1), pada konvensi tahunan keenam, pada tahun 1410 AH/1990 M
Profesor di Universitas Islam Amerika dan Imam Pusat Islam Passaic County di New Jersey, Mohammad Qatanani, menambahkan bahwa transplantasi rahim diperbolehkan menurut kebanyakan ulama dan dewan Fikih di banyak tempat.
Pendapat ini didasarkan pada anggapan bahwa rahim hanyalah wadah bagi bayi. Rahim tidak mentransfer materi genetik apa pun ke janin sama seperti organ tubuh lainnya.
Karena pencangkokan organ pada umumnya diperbolehkan dengan syarat-syaratnya, maka sesuai hukum syariah juga berlaku untuk implantasi rahim.
Sumber: