REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- Kasus penikahan anak di bawah umur di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat meningkat selama pandemi Covid-19. Kecenderungan itu terlihat dari jumlah pasangan suami istri yang mengajukan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Praya.
"Selama periode Januari-November 2021 ada 297 anak di bawah umur telah mengajukan dispensasi pernikahan, kata Panitra Muda pada Pengadilan Agama Praya, Salman di Lombok Tengah, Senin.
Dari ratusan kasus yang mengajukan dispensasi perkawinan tersebut, tidak semuanya disetujui atau ditindak lanjuti. Sebab, umur pengantin wanita maupun laki-laki terlalu muda, yakni dibawah 16 tahun. Menurut Salman, setelah dikaji dan mengikuti proses pembahasan di keluarga, kedua belah pihak diminta untuk menunda pernikahan.
"Ada yang disetujui 260 orang, sementara sisanya itu ditolak, karena umurnya di bawah 16 tahun," kata Salman.
Sesuai undang-undang tentang perkawinan, batas umur minimal anak boleh menikah awalnya itu memang 16 tahun. Setelah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki.
"Kalau melihat kasus yang mengajukan dispensasi nikah, angka pernikahan anak dibawah umur selama pandemi ini cukup tinggi di Lombok Tengah," katanya.
Menurut Salman, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur, salah satunya ialah kurangnya tanggung jawab orang tua dalam memperhatikan anaknya. Selain itu, faktor lingkungan dan ekonomi serta kehamilan di luar nikah juga menjadi penyebabnya.
"Itu yang tampak saat ini, setelah dikaji dari beberapa kasus yang mengajukan dispensasi perkawinan," katanya.