REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram, Rachel Vennya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran karanita kesehatan, di Polda Metro Jaya, hari ini Senin (8/11). Rachel bersama kekasihnya Salim Nauderer keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.20 WIB.
Namun Rachel yang datang menggunakan pakaian serba hitam itu memilih bungkam saat awak media mengenai pemeriksaan tersebut. Dia hanya mengucapkan sepatah kata pada saat datang pemeriksan. "Doain ya ka," ujar Rachel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/11).
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja sempat menegaskan bahwa kliennya siap diperiksa sebagai tersangka. Hanya saja, pekan lalu, kliennya belum menerima laporan resmi atas penetapan sebagai tersangka. "Informasinya begitu (senin pemeriksaan tersangka). Tapi kita belum dapet surat dari penyidik," ujar Indra dihubungi Kamis (4/11).
Tidak hanya itu, kata Indra, kliennya juga siap bertanggung jawab atas perbuatannya yang dianggap melanggar prokes. Kemudian juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat. Dalam perkara ini, selain Rachel, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa, polisi juga menetapkan seorang petugas bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina kesehatan. Rachel bersama kakasihnya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, usai kembali dari Amerika Serikat (AS).
"Rachel ternyata tadi sudah digelar langsung harusnya hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur hasil gelar menentukan empat orang tersangka," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (3/11) lalu.
Menurut Yusri, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Dalam perkara ini, status tersangka tidak hanya ditujukan kepada Rachel seorang, tetapi tiga orang lainnya dalam kasus tersebut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Iya, Rachel, pacarnya, sama si managernya sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya," ucap Yusri.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.