Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) berunjuk rasa menolak pembatalan PP 99/2012 di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (8/11/2021). ICW menilai pembatalan PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Mahkamah Agung merupakan bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi karena di dalam PP tersebut juga diatur pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) berunjuk rasa menolak pembatalan PP 99/2012 di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (8/11/2021). ICW menilai pembatalan PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Mahkamah Agung merupakan bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi karena di dalam PP tersebut juga diatur pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) berunjuk rasa menolak pembatalan PP 99/2012 di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (8/11/2021). ICW menilai pembatalan PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Mahkamah Agung merupakan bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi karena di dalam PP tersebut juga diatur pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) berunjuk rasa menolak pembatalan PP 99/2012 di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (8/11/2021).
ICW menilai pembatalan PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Mahkamah Agung merupakan bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi karena di dalam PP tersebut juga diatur pengetatan syarat pemberian remisi bagi koruptor.
sumber : Antara
Advertisement