REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberi izin tiga objek wisata di Kabupaten Garut untuk beroperasi, meski daerah itu masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Tiga objek wisata itu adalah Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Taman Satwa Cikembulan, dan Kamodjan Fillage.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabipaten Garut, Budi Gan Gan mengatakan, izin itu diberikan melalui Surat Edaran Nomor SE/40/IL.04.00/DII/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata pada dengan Level 3 di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Namun, penerapan prokes di tiga tempat itu harus dilakukan secara maksimal.
"Tempat-tempat itu juga harus menggunakan PeduliLindungi," kata dia, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (8/11).
Ia menjelaskan, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), objek wisata di daerah yang masih menerapkan PPKM Level sebenarnya masih belum boleh beroperasi. Kecuali, ada rekomendasi langsung Kemenparekraf.
"Jadi kan memang untuk dibuka harus ada yang diepenuhi syarat-syaratnya," kata Budi.
Dalam SE Kemenparekraf, setidaknya terdapat beberapa poin yang harus dipenuhi objek wisata yang diizinkan melakukan uji coba pada masa PPKM Level 3. Pertama, kunjungan maksimal kapasitas 25 persen. Kedua, pengunjung yang datang harus sudah menjalani vaksinasi minimal dosis peetama. Ketiga, pengelola objek wisata harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Keempat, anak dibawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata.
Kelima, pelaku usaha pariwisata tempat wisata mendaftarkan QR code aplikasi PeduliLindungi melalui asosiasi dan disampaikan kepada Kemenparekraf, untuk selanjutnya diproses ke Kementerian Kesehatan. Khusus untuk wahana air dan wahana dalam ruangan tertutup di area tempat wisata yang mengikuti uji coba tidak diizinkan beroperasi selama masa uji coba. Ketujuh, khusus untuk restoran dan kafe di dalam area tempat wisata diizinkan makan di tempat (dine-in) dengan ketentuan sesuai prokes.