Senin 08 Nov 2021 18:18 WIB

MUI Soroti Permendikbudristek No 30

Permendikbudristek No 30 dikhawatirkan melegitimasi perilaku seks bebas.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah, yakni Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk mengkaji ulang regulasi yang baru-baru ini dikeluarkan. Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Dikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement