JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah, yakni Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk mengkaji ulang regulasi yang baru-baru ini dikeluarkan. Beleid yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Dikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal...
Berita Lainnya