Hari Pahlawan, Warga Surabaya Diminta Kibarkan Bendera
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Seorang remaja mengibarkan bendera usai mengikuti upacara pengibaran bendera Merah Putih. | Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran terkait Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021. SE bernomor 003.1/13152/436.3.1/2021 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Lewat SE tersebut, Eri meminta warga berperan aktif dan mendukung peringatan Hari Pahlawan dengan mengibarkan bendera Merah Putih satu tiang penuh pada 10 November 2021 mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
Guna menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai perjuangan bangsa, warga juga diminta memutar lagu-lagu perjuangan pada jam-jam kerja pada 1 hingga 10 November 2021 mulai pukul 08.00 WIB. Selain itu, warga juga diminta mengenakan pakaian ala pejuang pada jam kerja mulai 9 hingga 10 November 2021.
"Dan memakai lencana Merah Putih di dada sebelah kiri pada 9-10 November 2021 pada jam kerja di masing-masing lingkungan kantor pemerintah dan swasta,” kata Eri di Surabaya.
Selain itu, ia juga meminta mengheningkan cipta pada 10 November 2021 tepatnya pada pukul 08.15 WIB selama 60 detik secara serentak. Hal itu ditandai dengan bunyi klakson mobil, bedug di masjid, dan lonceng di gereja.
Eri mengatakan, tema yang diusung dalam Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2021 ini adalah “Pahlawanku Inspirasiku.” “Untuk para camat dan lurah kami minta untuk segera menyebarluaskan imbauan ini kepada para pimpinan lembaga/ instansi pemerintah/ swasta dan masyarakat di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Surat edaran tersebut sudah disebarkan kepada Kepala Perangkat Daerah, camat, lurah, direksi BUMN dan BUMD, pimpinan lembaga atau instansi pemerintah, pimpinan organisasi politik/ masyarakat/ profesi/ sosial/ pemuda/ perguruan tinggi, pimpinan kantor swasta/ asosiasi pengusaha, pimpinan media cetak dan elektronik/ travel/ komunitas, juga para ketua RW/ RT se-Kota Surabaya.