Selasa 09 Nov 2021 07:52 WIB

Polisi: Uji Emisi di Jakarta Harus Capai Minimal 50 Persen

Jika efektifitas uji emisi belum 50 persen, sembilan dari 10 kendaraan bisa ditilang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor dikarenakan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang saat ini sudah lulus uji emisi belum mencapai 50 persen.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor dikarenakan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang saat ini sudah lulus uji emisi belum mencapai 50 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sejumlah saran kepada Pemprov DKI Jakarta terkait penindakan tilang uji emisi gas buang. Setidaknya 50 persen kendaraan di Jakarta yang menjalani uji emisi gas buang. Sehingga diharapkan kebijakan uji emisi gas buang berjalan efektif.

"Efektifitas sebenarnya 50 persen, artinya kalau kami berhentikan 10 kendaraan paling enggak yang langgar hanya satu," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Senin (8/11).

Baca Juga

Argo khawatir jika efektifitas uji emisi belum mencapai 50 persen, maka penindakan tilang akan mencapai 9 berbanding 10. Artinya dari 10 kendaraan yang diberhentikan, sembilan kendaraan belum lakukan uji emisi gas buang. Kemudian penindakan uji emisi gas buang juga harus dibarengi dengan fasilitas penunjang yang cukup.

Sehingga, kata Argo, saat sanksi tilang mulai diterapkan, masyarakat tidak berebut dalam melakukan uji emisi gas buang di bengkel-bengkel yang memiliki alatnya. Karena itu, pihaknya akan menanyakan terkait unsur sarana dan fasilitas uji emisi yang dipersiapkan untuk masyarakat.

"Sehingga khawatir masyarakat berduyun-duyun datang ke tempat uji emisi takut ditilang kan yang kerepotan dari Pemprov DKI," kata Argo.

Menurut Argo, penindakan tilang uji emisi gas buang harus digodok secara matang agar efektifitas di masyarakat dapat tercapai. Kemudian yang terpenting dalam kebijakan tersebut ialah ketersediaan masyarakat dalam melakukan uji emisi gas buang bukan hanya dari sisi penegakan hukum.

"Jadi efektifitas penegakan hukum ada lima. Pertama hukum sudah ada apa belum, kedua produk hukum, ketiga adalah sarana dan fasilitas, keempat masyarakat, dan kelima budaya," jelas Argo.

Maka dengan demikian, Argo menegaskan, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak ragu untuk menerapkan sanksi tilang dalam uji emisi gas buang. Namun, pihaknya hanya berharap kebijakan tersebut bisa berjalan efektif. Saran itu disampaikan pada saat rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penerapan uji emisi gas buang.

"Jadi kami hanya beri saran. Tak ada keragu-raguan polisi melakukan penindakan dan tak ada kami mundur-mundurkan," tutur Argo.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Ibu Kota untuk lulus uji emisi dan memenuhi baku mutu emisi. Kepentingan itu, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/10).

Asep mengaku, penegakkan hukum memang seharusnya sudah dilakukan sejak awal 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif. Tetapi, lanjut dia, hal itu masih terkendala dan tertunda karena semua permasalahan Covid-19.

Dengan adanya penundaan itu, di waktu kini, Asep melanjutkan jika sosialisasi uji emisi akan dilakukan seperti sebelumnya. Sehingga diharapkan dia, pemberlakuan sanksi secara bertahap bisa dilakukan pihak kepolisian. Aturan itu menindaklanjuti Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi bagi kendaraan dengan gas buang yang tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.

“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibukota,” tutu Asep.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement