Selasa 09 Nov 2021 11:40 WIB

Satu Warga Inggris di Bali Ajukan Permohonan Jadi WNI

Afandy Dharma lahir hingga dewasa, dan sekolah sampai bekerja pun di Bali.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Inggris di Bali bernama Afandy Dharma Fairbrother (36 tahun) mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI). Hal itu lantaran Afandy sudah lama tinggal di Pulau Dewata.

"Afandy Dharma Fairbrother lahir hingga besar di Bali dan saat ini bekerja di sebuah perusahaan swasta, mengajukan permohonan menjadi WNI. Selama berada di Baliyang bersangkutan ini aktif mengikuti kegiatan gotong royong di tempatnya tinggal di wilayah Kuta, Badung," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Senin (9/11).

Dia mengatakan, permohonan pewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Di Pasal 8, mengatur Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan.

Selain itu, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Jamaruli menjelaskan, ketika Afandy ditanya tim verifikasi terkait alasan mengapa memilih menjadi WNI, ia beralasan karena sudah lama berada di Bali.

"Sejak lahir hingga dewasa dirinya tinggal di Bali dan bersekolah sampai bekerja pun di Bali. Semua keluarga ada di Bali dan teman-teman pun semuanya di Bali, yang bersangkutan ini bilang kalau dia cinta budaya Bali," kata Jamaruli.

Selain itu, warga berkebangsaan Inggris itu juga aktif ikut bergotong royong dan mengikuti tradisi adat Bali di salah satu banjar yang ada di Kuta, Kabupaten Badung. WNA tersebut juga memiliki wawasan kebangsaan, Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang baik.

Jamaruli menambahkan, sidang pewarganegaraan menjadi salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan. Pihaknya berharap nantinya jika permohonan WNA atas nama Afandy disetujui sehingga dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi negara Indonesia. "Nantinya tim verifikator melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk diajukan ke pusat," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement