REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pemerintah Proviisi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat penghargaan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Penghargaan yang diberikan atas kinerja pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah yang dinilai baik dalam delapan tahun terakhir.
Sejak 2013 Pemerintah Proviisi Kalsel meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). “Penghargaan dari Menteri Keuangan ini diberikan karena Pemprov Kalsel dianggap mampu mengelola keuangan negara dengan baik. Salah satu indikatornya adalah pencapaian opini WTP dari BPK,” kata Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Selasa (9/11).
Menurutnya pelaporan dan pengelolaan keuangan daerah Pemprov Kalsel dinilai baik dan telah memenuhi standar dan kaidah pengelolaan keuangan negara. Dikatakan Sahbirin, tidak mudah untuk mempertahankan pencapaian opini WTP selama delapan kali berturut-turut.
Disampaikannya, WTP delapan kali berturut-turut merupakan wujud sinergi yang baik antara BPK RI Pemprov dan DPRD Kalsel. Paman Birin sapaan akrabnya menambahkan, capaian ini merupakan motivasi sekaligus ungkapan syukur mendalam bagi Pemprov Kalsel terutama di dalam kondisi tantangan pandemi Covid-19 yang luar biasa.
Paman Birin berharap, pengelolaan keuangan daerah yang baik tentunya membawa dampak positif untuk meningkatkan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan serta dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan Sulaimansyah, mengatakan, atas keberhasilan mempertahankan WTP, Kementerian Keuangan akan memberikan tambahan Dana Insentif Daerah.
Untuk besaran yang akan didapat Pemprov Kalsel, Sulaimansyah belum mengetahui secara pasti. Menurutnya, mempertahankan WTP menjadi salah satu indikator untuk mendapatkan Dana Insentif. Disampaikanya, insentif tersebut akan diserahkan langsung Presiden Joko Widodo saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Istana Negara.